Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura

Menurut Intruksi Menteri Dalam Negri (IMENDAGRI) No. 36 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam perpanjangan PPKM Level 4

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

Semua kegiatan untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf.

5. Supermarket dan pasar tradisional dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

6. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

7. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaaan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

8. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan keta.

9. Restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi jam operasional samapai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Berita Rekomendasi

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

11. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

12. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang.

13. Fasilitas umum diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungu.

14. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

15. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas