Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura

Menurut Intruksi Menteri Dalam Negri (IMENDAGRI) No. 36 Tahun 2021, berikut pembagian wilayah kabupaten dan kota dalam perpanjangan PPKM Level 4

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Pelaksaan persiapan teknis kegiatan (simulasi) assesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 - 6 September 2021, tenaga pendidik dengan kapasitas 25 pesen.

2. Pelaksaan kegiatan di sektor non essensial diberlakukan 25 % untuk pekerja yang Work From Office (WFO), DENGAN PROTOKOL KESEHATAN YANG KETAT.

3. Kegiatan pada sektor essensial :

- Keuangan dan Perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan)

- Pasar modal ( yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan)

- Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, dan media yang terkait penyebaran informasi kepada masyarakat)

- Perhotelan non penanganan karantina

Berita Rekomendasi

- Industri penangan ekspor dan impor

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Staff pelayanan kepada masyarakat dengan kapasitas 50 persen, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

- Pasar modal dengan kapasitas pekerja 50%

- Industri ekspor dan impor dengan kapasitas 100% tapi tetap menggunakan protokol kesehatan yang ketat.

4. Kegiatan pada sektor kritikal:

Kesehatan, Keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional,utilitas dasar (listrik,air, dan pengelola sampah)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas