Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona Indonesia 3 Desember 2021: Tambah 245 Positif, 328 Sembuh, 8 Meninggal

Update jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (3/12/2021).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in UPDATE Kasus Corona Indonesia 3 Desember 2021: Tambah 245 Positif, 328 Sembuh, 8 Meninggal
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

Mengenai evalusinya, Rino menyebut baiknya kebijakan itu tidak hanya bicara makro tapi juga mikro dan juga ada mitigasinya apabila misalnya ada plan A tidak berhasil maka ada plan B dan C nya.

Sehingga kita mendorong orang untuk tidak coba-coba melanggar aturannya.

Rino juga sedikit mengritisi mengenai sanksi kerja sosial apabila ada masyarakat tak terbukti melanggar atuaran prokes.

Menurutnya, hal itu kurang pas untuk dilakukan, karena pada prakteknya di lapangan ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan tertentu.

Baca juga: Simak Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Jika memang harus mengerjakan sanksi kerja sosial, harus dijelaskan secara rinci dalam aturannya.

Yakni kerja sosial yang seperti apa dan bagiamana cara melakukannya.

Sehingga, semuanya menjadi jelas dan tidak semu.

Berita Rekomendasi

"Ketika pemerintah akan melakukan penegakan aturan, itu harus ada jelas instrumen aturannya seperti apa,"

"Sehingga di lapangan tidak berbeda-beda (sanksinya)," jelas Rino.

Termasuk bagaimana cara membuat suatu sistem rotasi yang baik agar para petugas yang berjaga di lapangan tidak kelelahan dan efektif dalam menegakkan aturannya.

"Perlu diperhatikan juga birokrat di lapangan itu kan lelah ya saat bertugas."

"Jadi perlu diberlakukan juga sistem rotasinya seperti apa, sehingga mereka tidak kelelahan, dan aturan tersebut dapat ditegakkan," harap Rino.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Baca berita lain terkait Penanganan Covid19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas