Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LaporCovid-19: Masih Ada Warga yang Terkendala NIK Saat Hendak Vaksinasi

Masalah NIK ini cenderung dialami masyarakat adat maupun kelompok rentan yang merasakan ketidaksetaraan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LaporCovid-19: Masih Ada Warga yang Terkendala NIK Saat Hendak Vaksinasi
screenshot
Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy 

Hal ini yang membuat mereka menjadi bingung harus melapor ke instansi maupun kanal apa, terkai masalah ini.

"Lalu pada saat yang sama, masih juga ditemukan kesulitan terhadap sistem pelaporan, sehingga masyarakat sendiri masih bingung harus ke mana," tutur Yemiko.

Terkait permasalahan NIK yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun pada Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/III/15242/2021 yang menanggalkan atau menghilangkan NIK sebagai syarat vaksinasi.

Baca juga: Gelar Vaksinasi Covid-19, BIN DKI Targetkan 1.000 Warga Tervaksinasi dalam Sehari

Kebijakan ini tentunya mendapatkan tanggapan positif bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses vaksinasi yang inklusif.

Yemiko mengatakan bahwa digitalisasi sebenarnya memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat.

Ia pun menjelaskan sisi negatif yang dapat ditimbulkan era digitalisasi, karena kini NIK masyarakat diakses melalui sistem pelacakan KTP elektronik (e-KTP).

Mirisnya, bagi masyarakat yang memiliki masalah pada NIK, tentu akan rentan mengalami ketidakadilan dalam berbagai aspek.

Berita Rekomendasi

Termasuk program vaksinasi yang sebelumnya menggunakan NIK sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurut Yemiko, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes ini menjadi hal positif bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait NIK.

"Dalam suatu masa yang kita sebut sebagai era digitalisasi, kemudian persoalan digital bisa membuat masyarakat umum pun bisa menjadi masyarakat yang rentan juga. Sehingga ketika kita melihat NIK sebagai suatu syarat vaksinasi, kami melihat ini sebagai suatu upaya positif yang dilakukan pemerintah," papar Yemiko.

Dengan adanya Surat Edaran itu, masyarakat yang memiliki masalah pada tentu bisa melaporkan hal ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Sehingga masyarakat yang kemudian tidak memiliki NIK atau yang kesulitan dengan NIK, bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di lokasi vaksinasi," pungkas Yemiko.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas