Kemenkes Serahkan Kasus Dugaan Jual Beli Vaksin Booster di Surabaya ke Pihak Kepolisian
Dari kejadian ini diharapkan pemerintah daerah terutama dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten dan kota dapat meningkatkan pengawasan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkan penyelidikan adanya dugaan jual beli vaksin booster Covid-19 di Surabaya ke pihak kepolisian.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menyatakan, pihaknya akan terus memantau kelanjutan pratik ilegal ini.
"Tentunya ini sudah ditangani pihak yang terkait termasuk aparat hukum," kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (5/1/2021).
Menurutnya, dari kejadian ini diharapkan pemerintah daerah terutama dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten dan kota dapat meningkatkan pengawasan distribusi vaksin.
"Pengawasan sudah menjadi tugas dari pemerintah masing-masing," imbuh perempuan berhijab ini.
Baca juga: Meski Kasus Omicron di Indonesia Jadi 254, Kemenkes Sebut Sebagian Besar Alami Gejala Ringan
Dikutip dari TribunJatim, saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, saat ini penyidik reskrim Polrestabes Surabaya tengah bekerja.
"Sekecil informasi apapun, kami kepolisian, penyidik Satreskrim Polrestabes sudah bekerja menyelidiki informasi itu. Nanti akan disampaikan jika prosesnya sudah utuh," sebut Nico, Rabu (5/12/2021).
Nico menyebut, sejauh ini modus yang digunakan adalah mengumpulkan vaksin sisa yang kemudian diperjualbelikan.
"Sejauh ini informasi yang masuk, para pelaku ini mengumpulkan vaksin sisa dari dosis yang sudah disuntikkan, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali," lanjutnya.
Meski begitu, Nico enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus dugaan jual beli vaksin booster tersebut.
"Nanti biar penyidik yang menjelaskan, kami masih melakukan upaya penyelidikan. Tunggu sampai hasilnya utuh," tandasnya.