Perbedaan Vaksinasi Booster dengan Vaksinasi Tambahan, Ini Pentingnya Booster Vaksin
Vaksinasi booster pada masyarakat mulai dilakukan per Rabu (12/1/2021). Perlu diketahui, vaksinasi booster ini berbeda dengan vaksinasi tambahan.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah mulai melakukan vaksinasi booster pada masyarakat per Rabu (12/1/2021).
Perlu diketahui, vaksinasi booster ini berbeda dengan vaksinasi tambahan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pemahaman mengenai istilah vaksinasi booster dan vaksinasi tamabah ini penting untuk diketahui masyarakat.
"Masyarakat perlu mengetahui perbedaan arti dari dua istilah sering tertukar terkait upaya lanjutan vaksinasi primer, yaitu booster dan vaksinasi dosis tambahan atau additional dose,” kata Wiku dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia
Baca juga: Seberapa Penting Vaksinasi Booster Dilakukan? Ini Alasan dari Sisi Kesehatan dan Ekonomi
Istilah vaksinasi tambahan dibutuhkan saat imunitas individu tidak terbentuk dengan cukup setelah vaksinasi primer.
Umumnya, vaksinasi tambahan dilakukan pada penderita gangguan kekebalan tubuh karena imunitas pasca vaksin tidak terbentuk.
Namun untuk vaksin booster ini, dilakukan guna meningkatkan lagi antibodi yang berkurang sejak 6 bulan pasca vaksinasi primer.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya, Kamis (13/1/2022), dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: Jokowi: Vaksin Booster Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia
Baca juga: Masuk Kriteria Penerima Booster Vaksin tapi Tidak Menerima Tiket dan Jadwal Vaksin? Ini Solusinya
Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog dan Heterolog.
Homolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Untuk Heterolog, pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Vaksin booster ini gratis untuk semua masyarakat, dengan syarat penerimanya berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal enam bulan.
Namun untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dijelaskan dalam SE tersebut, pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Baca juga: Apakah Jenis Vaksin Booster Harus Sama dengan Vaksin Sebelumnya? Ini Penjelasan dan Efek Sampingnya
Pentingnya Melakukan Vaksinasi Booster
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmit menerangkan, dari sisi kesehatan setidaknya terdapat 3 alasan penting mengapa harus melakukan vaksinasi booster.
Pertama, adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi terutama di tengah kemunculan varian-varian covid-19 baru termasuk varian Omicron.
Merujuk studi meta analisis dan analisis regresi oleh Fekin dkk tahun 2021, diketahui bahwa efektivitas 4 vaksin yang sudah mendapatkan EUL dari WHO mengalami penurunan aktivitas sebesar 8% dalam 6 bulan terakhir pada seluruh kelompok umur.
Dalam kurun waktu yang sama kepada orang dengan usia 50 tahun keatas, terjadi penurunan efektivitas vaksin sebesar 10% dan 32% untuk mencegah kemunculan gejala.
Kedua, sebagai bentuk usaha adaptasi masyarakat hidup dimasa pandemi Covid-19 demi kesehatan jangka panjang.
Dan ketiga, memenuhi hak setiap orang Indonesia untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.
Sementara dari sisi ekonomi, dengan kondisi kasus yang dapat ditekan dapat mencegah kemunculan gelombang baru.
Sehingga aktivitas masyarakat akan semakin felskibel dengan catatan tetap berada dalam koridor penerapan protokol kesehatan ketat.
"Sebagaimana PPKM leveling yang ditetapkan dengan prinsip, jika kasus semakin Terkendali, maka aktivitas masyarakat dapat semakin lebih produktif," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio)