Waspadai Varian Omicron, Kemendagri Minta Kepala Daerah Taati Larangan Perjalanan ke Luar Negeri
Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran.
Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.
Baca juga: Waspada Lonjakan Omicron, Luhut Imbau Perkantoran Terapkan WFH, Warga Diminta Tak ke Luar Negeri
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.
“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.