Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tegaskan Perawatan Pasien Covid-19 Gratis, Rumah Sakit Dilarang Memungut Biaya Apa Pun

Abdul mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Tegaskan Perawatan Pasien Covid-19 Gratis, Rumah Sakit Dilarang Memungut Biaya Apa Pun
Tribunnews/Jeprima
Petugas menyiapkan puluhan tempat tidur yang akan digunakan untuk pasien Covid-19 di Gelanggang Olahraga (GOR) Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menyiapkan GOR Sunter sebagai lokasi isolasi terpusat bagi pasien Covid-19. Pembukaan tempat isolasi tersebut terkait dengan perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta. GOR Sunter memiliki kapasitas 100 tempat tidur perawatan. Tribunnews/Jeprima 

f. Hindari berkumpul teman dan keluarga, termasuk berkunjung/bersilaturahmi tatap muka dan menunda kegiatan bersama. Hubungi mereka dengan telepon, internet, dan media sosial.

g. Gunakan telepon atau layanan online untuk menghubungi dokter atau fasilitas lainnya.

h. Jika Anda sakit, Dilarang mengunjungi orang tua/lanjut usia. Jika Anda tinggal satu rumah dengan mereka, maka hindari interaksi langsung dengan mereka.

i. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.

j. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

(Kompas.com/Tribun Jabar/Tribunnews.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas