Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes
Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. Simak cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat bagi Tenaga Kesehatan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI kembali membuka pendaftaran relawan Covid-19.
Kemenkes mengumumkan melalui unggahan di akun Instagram @kemenkes_ri, pembukaan pendaftaran relawan Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Tenaga Kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan khusus Covid-19 di seluruh Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai relawan dan berjuang menghadapi Covid-19, dapat mendaftarkan diri.
Baca juga: Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS
Baca juga: Bagaimana Ciri-ciri Gejala Omicron bagi Orang yang Sudah Divaksin Lengkap?
Berikut ini cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat menjadi relawan Covid-19.
Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19:
Berikut panduan mendaftar relawan penanganan Covid-19:
1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi.
2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli dalam bentuk PDF sesuai dengan persyaratan. Adapun pengiriman berkas fisik dengan mekanisme sebagai berikut:
3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada link https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19
4. Mengunggah persyaratan dalam bentuk PDF.
Dokumen yang Wajib Diunggah Calon Relawan Covid-19:
1. Scan KTP
2. Scan STR/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus Ukom
3. Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
4. Scan Surat izin Orangtua/Suami/Istri
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU).
Baca juga: Masyarakat Bisa Menjalani Hidup Normal Asalkan Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap dan Menjaga Prokes
Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan:
Adapun posisi tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk relawan penanganan Covid-19, yakni:
- Dokter spesialis (anestesi, paru, penyakit dalam, radiologi)
- Dokter umum
- Apoteker
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Bidan
- Dietisien
- Elektromedis
- Epidemiolog
- Fisioterapi
- Kesehatan lingkungan
- Nutrisionis
- Perawat
- Psikolog klinis
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Pembimbing kesehatan kerja
- Radiografer
- Tenaga teknis kefarmasian
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Syarat pendaftaran relawan penanganan Covid-19:
1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.
2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.
3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).
4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan.
5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.
6. Tidak memiliki penyakit komorbid.
7. Tidak dalam kondisi hamil.
8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.
9. Siap langsung bertugas selama minimal 1 bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU).
10. Membawa hasil Rapid Test Antigen sebelum hadir MCU.
Manfaat yang didapatkan relawan penanganan Covid-19:
- Insentif
- Akomodasi dan konsumsi dari fasyankes
- SKP dari OP
- Penghargaan Menkes
- Santunan kematian: diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani Covid-19
- Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Relawan Covid-19