Berlaku Aturan Baru, Lansia Bisa Terima Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Dua Dosis
Mulai (21/2/2022), vaksin booster Covid-19 pada lansia diatas 60 tahun dapat diberikan dengan jeda 3 bulan saja dari dosis kedua atau vaksinasi primer
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai (21/2/2022), vaksin booster Covid-19 pada lansia diatas 60 tahun dapat diberikan dengan jeda 3 bulan saja dari dosis kedua atau vaksinasi primer.
Adapun jenis vaksin booster yang digunakan disesuaikan dengan rekomendasi BPOM.
Mengingat vaksin Sinovac lebih diutamakan untuk kelompok anak-anak, maka disarankan menggunakan vaksin lain.
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 8,4 Juta Orang di Indonesia
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Jepang Belum Mencapai Puncak, Jumlah Lansia yang Meninggal Terus Bertambah
Hal itu tertuang dalam surat terbaru Kementerian Kesehatan yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.
"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," tulis aturan yang diterima Selasa (22/2/2022).
Berikut aturan lengkap penyesuaian vaksinasi pelaksaan booster bagi lansia, yang mulai berlaku (21/2/2022):
1.Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
2. Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.
4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/w252/2002.