Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Daerah PPKM 22-28 Februari 2022 dan Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Selama PPKM

Daftar daerah PPKM 22-28 Februari 2022, cek aturan terbaru pelaksanaan kegiatan selama PPKM. Ada 4 daerah yang mengalami kenaikan menjadi level 4.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Daftar Daerah PPKM 22-28 Februari 2022 dan Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Selama PPKM
CNN
Ilustrasi Coronavirus - Daftar daerah PPKM 22-28 Februari 2022, cek aturan terbaru pelaksanaan kegiatan selama PPKM. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa-Bali mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi baru terkait perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.

"Kenaikan level asesmen ini di masing-masing daerah disebabkan tingkat rawat inap yang meningkat," kata Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Ada empat daerah yang mengalami kenaikan dari level 3 menjadi level 4.

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari Covid-19.

Baca juga: Perketat Prokes, Polres Bogor Bangun 419 Titik Pemantauan dan Patroli Skala Besar PPKM Level 3

Daerah PPKM dan Level PPKM (22 - 28 Februari 2022)

Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19.
Ilustrasi pandemi global akibat Covid-19. (Freepik)
Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

PPKM Level 2

Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut

Jawa Tengah:

Kabupaten Rembang
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora

Jawa Timur:

Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Madiun
Kota Blitar
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Jember

PPKM Level 3

Banten:

Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang

DKI Jakarta:

Kabupaten Kepulauan Seribu
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat

Jawa Barat:

Kota Sukabumi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang

Jawa Tengah:

Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kendal
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Semarang
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Batang
Kabupaten Demak

DIY:

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Luamajang
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Sampang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan

Bali:

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar

PPKM Level 4

Jawa Barat:

Kota Cirebon

Jawa Tengah:

Kota Tegal

Kota Magelang

Jawa Timur:

Madiun

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Hajatan Pakai Sistem Drive Thru, Tahu Hanya 25 Persen 

Aturan PPKM Level 4 (22 - 28 Februari 2022)

ilustrasi pakai masker
ilustrasi (Kolase TribunNewsmaker)

1. Kegiatan sektor esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung berkategori hijau yang boleh masuk.

3. Pasar Rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

4. Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Durasi operasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

5. Tempat Makan

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Jumlah maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan.

Setiap tempat tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun kapasitas pengunjung maksimal 50 persen) dan satu meja maksimal 2 orang, dengan batasan waktu satu jam.

Untuk restoran/rumah makan/kafe yang buka mulai malam hari dapat beroperasi hingga pukul 00.00 waktu setempat, dengan kapasitas 25 persen (maksimal 2 orang/meja), dan waktu makan dibatasi satu jam.

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Kategori pusat perbelanjaan dll dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan.

Setiap pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi dan berkategori hijau.

Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 - 12 tahun sampai dengan 12 tahun dapat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: DAFTAR Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 Terbaru, 4 Kota Naik ke Level 4, Tak Ada Level 1

7. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

Setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umumdan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen.

Setiap pengunjung fasilitas umum wajib skrining melalui PeduliLindungi.

Setiap anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 - 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas