Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Baru Pemberian Vaksin Booster bagi Lansia, Tak Perlu Tunggu 6 Bulan

Berikut adalah ketentuan baru vaksin booster bagi lansia: bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Ketentuan Baru Pemberian Vaksin Booster bagi Lansia, Tak Perlu Tunggu 6 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Ilustrasi - Berikut adalah ketentuan baru vaksin booster bagi lansia: bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksin booster bagi lansia. 

Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Namun kini, penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

Baca juga: Terbuka Untuk Umum, Sentra Vaksinasi Booster Digelar di RPTRA Taman Mandala Tebet Timur

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SR/02/06/II/1123/2022, yakni:

1. Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap

2. Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI

Berita Rekomendasi

3. Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

4. Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

5. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Tata Cara Pemberian Dosis Booster

Tata cara ini mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

b. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas