Ketentuan Baru Pemberian Vaksin Booster bagi Lansia, Tak Perlu Tunggu 6 Bulan
Berikut adalah ketentuan baru vaksin booster bagi lansia: bisa diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia.
c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu
d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVI0-19.
Tempat Pelaksanaan Dosis Booster
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Indonesia: Dosis Pertama 91%, Dosis Kedua 67%
Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster
1. Pra-Registrasi dan Verifikasi
- Menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas
- Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK pendaftar
- Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh pendaftar
2. Penyuntikan
- Skrining
- Penyuntikan vaksin booster
3. Pencatatan dan Observasi