Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Covid-19: Pemerintah Tengah Kaji Perizinan Mudik Lebaran Tahun 2022

Juru Bicara Satgas Covid-19 sebut pemerintah tengah mengkaji boleh atau tidaknya mudik lebaran tahun 2022.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Satgas Covid-19: Pemerintah Tengah Kaji Perizinan Mudik Lebaran Tahun 2022
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
H-1 Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021 - Sejumlah pemudik bersiap naik kereta api Kutojaya Selatan tujuan Kutoarjo dan Kahuripan tujuan Blitar yang akan berangkat pukul 22.05 dan 23.10 WIB, di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/5/2021). Pada H-1 jelang larangan mudik Lebaran 2021 terhitung 6 Mei 2021, jumlah penumpang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Kiaracondong mengalami peningkatan dari hari sebelumnya sebanyak 1.100 penumpang meningkat menjadi 1.213 penumpang dengan keberangkatan menggunakan KA Kahuripan, Kutojaya Selatan, Turangga, Malabar, Argowilis, dan Mutiara. Para pemudik tersebut dipastikan telah mengikuti tes GeNose C19 dan dinyatakan non reaktif Covid-19, tetap menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Jika ke depannya penanganan Covid-19 terus membaik, Dicky optimis warga tak perlu menjaga jarak lagi saat shalat.

"Aktivitas PPKM 1-2 bisa dinikmati dengan tarawih tentu tetap memakai masker, status vaksinasi menjadi syarat. "

"Saya kira jika cakupan vaksinasi sudah minimal 70 persen dua dosisnya, rumah sakit tidak ada masalah, tren Covid-19 menurun, bisa tidak berjarak shaf-nya," jelas dia.

Baca juga: Update Covid-19 Global 17 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.079.978

Dikatakannya, PPKM menjadi instrumen penting untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Pembatasan aktivitas di bulan Ramadhan bisa dilonggarkan sesuai levelling PPKM daerah.

Ia juga mengingatkan, Jangan sampai masyarakat abai yang berakibat pada pemulihan pasca pandemi terganggu.

"Jauh lebih relatif aman, tetap upayakan 5M, protokol kesehatan, di bawah aturan PPKM itu," tandasnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Aisyah Nursyamsi)

Baca artikel terkait virus corona lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas