Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker bagi Jamaah yang Sehat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan shalat berjemaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jemaah yang sehat.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
zoom-in MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker bagi Jamaah yang Sehat
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
SALAT ID - Umat Islam melaksanakan Ibadh Sholat Idul Fitri 1443 H di atas Kapal Motor (KM) Menggala, Dermaga 3, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (2/5/2022). Dalam artikel mengulas tentang MUI mengizinkan umat Islam shalat berjamaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jemaah yang sehat. 

Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.

Bagi masyarakat yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis secara lengkap, maka tidak wajib melakukan tes swab PCR maupun tes Antigen.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sementara itu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi, publik tetap harus menggunakan masker.

Presiden juga mengimbau bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid lebih baik tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.

Ribuan umat muslim melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022).
Ribuan umat muslim melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menkes Sebut Pelonggaran Kebijakan Pemakaian Masker Bagian Transisi Menuju Endemi

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari Setkab.go.id, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.

Hal itu seiring dengan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikinm mengungkapkan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.

“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua. Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” kata Menkes dalam keterangan pers, Selasa (17/05/2022) secara virtual.


Pemerintah melakukan upaya transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap Covid-19, termasuk varian baru Corona.

Baca juga: Analis: Kebijakan Boleh Lepas Masker Datangkan Sentimen Positif di Industri Pasar Modal

Budi mengatakan, varian baru Omicron BA2 yang memicu lonjakan kasus di sejumlah negara dan telah terdeteksi di tanah air tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas