Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemecatan Guru Honorer di Bone Karena Unggah Gaji Rp700 Ribu di Medsos, Waka DPD RI Ikut Bersuara

Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa mengenai kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka.

Editor: Content Writer
zoom-in Pemecatan Guru Honorer di Bone Karena Unggah Gaji Rp700 Ribu di Medsos, Waka DPD RI Ikut Bersuara
dok. DPD RI

TRIBUNNEWS.COM - Atas pemberitaan di media tentang pemecatan seorang guru honorer berinisial VN di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang kabarnya diberhentikan karena mengunggah jumlah gaji ke sosial media Facebook menuai  reaksi dari Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Jum'at (12/02/2021).

"Saya sangat prihatin jika berita tentang pemecatan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar Negeri 169 di Sadar, Kecamatan Tellu Limpie, Bone, Sulawesi Selatan tersebut benar yang dikarenakan dipecat karena mengunggah rincian gajinya (bersumber dari dana BOS) disehelai kertas sebesar Rp700,000, selama 4 bulan," tuturnya.

"Saya mendukung langkah Komisi IV DPRD Bone untuk menelusuri kebenaran mengenai masalah ini, dan saya yakin Bupati Bone akan bijak mengambil tindakan dalam kasus ini," tambah senator muda dari Provinsi Bengkulu tersebut.

Sultan B Najamudin melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa mengenai kesejahteraan guru honorer selalu menjadi persoalan yang mengemuka bahkan selalu menjadi wacana yang di aspirasi kan selama ini.

Berkaitan dengan isu guru honorer, Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler yang menjelaskan tentang tata aturan fleksibilitas penggunaan dana BOS adalah langkah awal pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honor di sekolah negeri maupun swasta.

"Walaupun aturan pemerintah tersebut belum dapat memuaskan banyak pihak atas permasalahan kesejahteraan guru honorer, tapi saya tetap mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan yang dalam Permendikbud itu memberikan kebebasan besaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk gaji honorer. Apalagi dana BOS saat ini juga sudah diterima oleh sekolah swasta," tambahnya.

Senator termuda dalam unsur pimpinan DPD RI ini juga mengharapkan agar Kemendikbud segera mengatasi masalah lain tentang kebutuhan saat ini terhadap guru diluar PNS. Menurut data hasil perhitungan Kemendikbud dari Dapodik, kebutuhan guru saat ini mencapai satu juta Guru.

Berita Rekomendasi

Angka tersebut diluar Guru yang berstatus PNS. Pertumbuhan jumlah ASN Guru hanya sekitar dua persen per tahun. Saat ini hanya ada 60 persen dari jumlah kebutuhan guru ASN yang tersedia di Sekolah negeri. Dan jumlah tersebut terus menurun sebanyak enam persen per tahun dalam empat tahun terakhir.

"Negara harus benar-benar hadir dalam membangun dunia pendidikan di Indonesia, karena ini berhubungan langsung dengan kehidupan generasi kita dimasa yang akan datang, dan pembenahan awal harus dimulai dari tenaga pengajar. Maka kita menunggu rencana program kebijakan Kemendikbud  untuk menseleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditahun ini (2021). Sebab rencana seleksi PPPK terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru, sebagai awal penyelesaian status guru honorer," tegasnya.

"Realisasi program seleksi mesti kita pastikan segera berjalan, dengan begitu maka kita akan mendapatkan Guru-Guru yang berkompeten dalam mendidik, dan juga mengatasi kedua masalah yaitu baik bagi kesejahteraan Guru melalui penghasilan yang layak ataupun peningkatan ketersediaan guru ASN," tutupnya. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas