Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshidiqie Mendorong Prov DKI Segera Terlibat dalam Pembahasan RUU Ibu Kota Negara

UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan perda.

Editor: Content Writer
zoom-in Jimly Asshidiqie Mendorong Prov DKI Segera Terlibat dalam Pembahasan RUU Ibu Kota Negara
DPD RI
Diskusi dan Konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta Jimly Ashiddiqie mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah.

Pendapat tersebut diungkapkan pada Diskusi dan Konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021).

“Apa yang bisa dibantu DPD RI berkenaan dengan permasalahan rancangan perda dan perda yang sudah ada dan yang sedang disusun oleh DKI. Hal ini akan dibawa ke forum di hadapan 136 orang Anggota DPD RI untuk dibahas dalam ranka rekomendasi DPD RI kepada Pemerintah Pusat mengenai Raperda dan Perda yang dibuat di 34 provinsi," kata Jimly yang juga merupakan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang membidangi pemantauan dan evaluasi atas raperda dan perda.

Pada diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan dan Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi, Jimly menyampkan bahwa terdapat dua hal yang secara spesifik yang ingin dilihat, yaitu, pertama, bagaimana DKI Jakarta menindaklanjuti dan mengantisipasi disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan kedua; apakah DKI telah mempersiapkan masukan/usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), terutama tentang status kekhususan Jakarta.

“Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat (Kementerian PPN/Bappens) dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masuka. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan perda yang ada,"papar Jimly.

Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Jimly, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkenaan dengan UU Cipta Kerja, saat ini DPRD bersama Pemerinta DKI Jakarta sedang mempersiapan revisi Perda tentang Rencana Detil Tata ruang (RDTR). Sedangkan berkaitan dengan RUU IKN, DPRD dan Pemerintah Provinsi belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampak terhadap daerah kekhusunan bagi Jakarta.

Di samping itu, Bapemperda menyambut baik dan berterima kasih kepada Prof Jimly, karena telah diingatkan mengenai RUU IKN tersebut.

BERITA TERKAIT

Di akhir pertemuan, Prof Jimly menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pejabat serta jajaran Pemerintan Provinsi DKI Jakarta, serta diharapkan kegiatan diskusi dapat dilaksanakan secara regular, sehingga aspirasi warga dan kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera dibahas di tingkat nasional (MSY/AMM).

“Secara khusus dan spesifik ingin melihat kaitan perda-perda dengan UU Cipta Kerja yang sudah berlaku dan sudah menghasilkan aturan pelaksana yang banyak sekali problemnya. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mendadak akan banyak aturan-aturan yang berlaku di daerah yang saling bersinggungan.

Untuk itu, kita ingin tahu, Perda yang selama ini, itu bagaimana, sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat di bidang investasi, bidang ketenagakerjaan, dan lain-lain”, kata Jimly di hadapan sejumlah Anggota Bapemperda DPRD Provinsi DKI dan para pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berkenaan dengan RUU IKN, Jimly yang didampingi oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya mengungkapkan, bahwa DPR RI telah menetapkan RUU IKN sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. “RUU IKN ini akan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2021 dengan sistem Omnibus Law," kata Jimly.

Jimly mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif dalam pembahasan RUU IKN tersebut, mengingat RUU IKN akan berdampak cukup besar terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas