Akom Ungkap Anggota DPR Cenderung Mendukung Perppu Perlindungan Anak
Dalam menyikapi Perppu Perlindungan Anak, posisi DPR hanya dua, menyetujui atau menolak.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Apakah Perppu tersebut akan menjadi UU tergantung oleh DPR RI.
Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, dalam menyikapi Perppu Perlindungan Anak tersebut, posisi legislatif hanya dua, menyetujui atau menolak. Dikatakannya, fraksi-fraksi di DPR yang dapat menentukan apakah Perppu tersebut akan dijadikan UU atau tidak.
"Kalau saya lihat fraksi yang ada tampaknya cenderung tidak mempermasalahkan, berarti menyetujui Perppu itu," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Pria yang akrab disapa Akom itu menilai publik mendukung adanya Perppu kebiri dan dewan pun cenderung mendukung. Artinya kata Akom, pengambil keputusan dewan akan menyetujui Perppu itu dijadikan UU.
"Saat ini surat Perppunya belum masuk ke dewan," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya setuju bahwa adanya Penambahan Pidana atau Pidana Subsider, yaitu hukuman kebiri dengan bahan kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Tidak hanya kebiri kimia, Presiden juga setuju pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku ke publik.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.