DPR Minta Keberadaan Lembaga Survei Pemilih Dievaluasi
Dalam Rapat Dengar Pendapat Antara DPR dengan KPU, DPR meminta keberadaan Lembaga Survei di evaluasi karena dapat mempengaruhi opini publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi II Sirmadji dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, (16/06), menyampaikan kepada KPU permintaan untuk mengevaluasi keberadaan lembaga survey pemilih dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“KPU saya kira perlu evaluasi keberadaan lembaga survey pemilih saat berlangsungnya pemilihan umum, pasalnya hal itu dapat memengaruhi opini publik terhadap salah satu calon,” terangnya.
Masalah ini perlu menjadi perhatian KPU agar ke depan penyelenggaraan pemilu bisa menjadi lebih adil dan masyarakat bisa memilih calon berdasarkan profesionalitas.
Dalam pertemuan yang dimaksudkan untuk membahas R-APBN-P 2017, Komisi II menerima penjelasan KPU, Bawaslu dan Ombudsman RI terhadap pagu indikatif rapat tahun 2017, yakni Rp 1931.150.758.000,- untuk KPU, Rp. 485.034.246.000,- untuk Bawaslu dan Rp 131.221.531.000,- untuk Ombudsman.
Terkait usulan tambahan anggaran tahun 2017 untuk KPU sebesar Rp 1.025.020.866.000,00 untuk Bawaslu sebesar Rp 37.571.762.000,00 dan untuk Ombudsman sebesar Rp 212.776.469.000,00.
Komisi II juga meminta KPU, Bawaslu dan Ombudsman untuk menyampaikan alokasi anggaran secara rinci terhadap Komisi II.
“Selambat-lambatnya pada pekan kedua bulan juli 2016, untuk selanjutnya dibahas secara rinci lebih dalam pada RDP yang akan datang,” ujar Al Muzzammil Yusuf selaku ketua rapat.
Selain itu, Komisi II juga meminta KPU, Bawaslu dan ORI untuk segera menyampaikan laporan rincian hasil pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2015 dan tahun 2016 berjalan ke Komisi II yang akan digunakan sebagai materi pendukung dalam pembahasan berikutnya. (Pemberitaan DPR RI)