Lembaga Peradilan Sebagai Benteng Akhir Pencari Keadilan
Kunjungan kerja Tim Komisi III ke lingkup peradilan se D.I. Yogyakarta bertujuan menyerap aspirasi dan mengevaluasi kinerja jajaran kehakiman di DIY.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi III mengadakan kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Trimedya Panjaitan, dengan jajaran 4 lingkup peradilan se D.I. Yogyakarta, di Pengadilan Tinggi DIY, Selasa (2/8).
Salah satu anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan pada jajaran Kehakiman bahwa lembaga ini hadir untuk menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan di negeri ini.
"Peradilan ini harus betul-betul mewujudkan apa yang menjadi harapan, semangat, dan tujuan yang ingin dicapai oleh Mahkamah Agung yaitu menciptakan peradilan yang agung" kata Didik.
Dalam Rapat tersebut, Komisi III mendengar kendala-kendala yang dihadapi dalam proses peradilan di DIY ini.
Selain itu, menyerap aspirasi dari para hakim terkait pembahasan substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang dibahas dalam Panitia Kerja KUHP di Komisi III.
Tim Komisi III juga mendengarkan aspirasi para hakim dalam ekspektasi ke depan mengenai hakim melalui pembahasan RUU tentang Jabatan Hakim.
Menurut Didik yang juga Sekretaris fraksi Partai Demokrat ini, Komisi III juga mendorong agar para hakim ini jangan berkontribusi terkait dengan persepsi publik terkait lahirnya mafia peradilan.
"Untuk itu, perbaikan-perbaikan itulah yang kita jalankan dengan harapan betul-betul lembaga peradilan ini bisa mempresentasikan lahirnya sebuah keadilan yang materiil terhadap pencari keadilan khususnya masyarakat kecil," tuturnya.
Dia bersyukur dan menaruh aspresiasinya, Alhamdullilah saat sekarang manajerial penanganan kasus di DIY sudah transparan, terbuka dan terukur, serta masyarakat bisa berpartisipasi dengan mengakses setiap saat dengan teknologi web dan perangkat elektronik lainnya.
Terkait kesejahteraan hakim, juga menjadi perhatian Komisi III, tapi perlu disadari bahwa dalam pemerintahan SBY 10 tahun yang lalu, kesejahteraan hakim telah mendapatkan peningkatan yang signifikan.
Berdasarkan informasi, bahwa gaji hakim terkecil Rp.10 juta dan terbesar di atas Rp.30 juta.
Menurutnya, dalam konteks gaji sudah lebih bagus dibanding masa lalu namun memang beberapa tunjangan yang sudah menjadi amanah UU, Pemerintah sekarang belum memberikan hak itu kepada hakim.
"Inilah yang akan kita dorong dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan yang telah diamanahkan dalam UU," tegas Didik Mukrianto, politisi dari Dapil Jawa Timur IX. (Pemberitaan DPR RI)