Perkuat Kewenangan Pengawasan, DPR Usulkan Revisi UU BPOM
Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menyebutkan bahwa kewenangan BPOM saat ini kurang maksimal. Beliau mengusulkan adanya revisi UU BPOM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang maksimalnya kewenangan BPOM, membuat Anggota Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini melontarkan usulan revisi UU Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tujuan revisi UU ini agar kewenangan lembaga pengawas ini semakin diperkuat.
"Kita perlu memperkuat dan merevisi Undang-Undang Badan Pengawas Obat dan Makanan," usul Anggota Dewan dari dapil Jawa Tengah VII, setelah melakukan Kunjungan Lapangan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan di Sumut, beberapa waktu lalu.
Menurutnya secara keseluruhan kewenangan BPOM saat ini kurang maksimal, meskipun memiliki tanggung jawab untuk mengawasi peredaran serta kelayakan obat dan makanan, namun dalam aturan tertulisnya, badan ini belum diberikan kewenangan yang sepadan dengan tanggung jawab yang dibebankan.
"Tentunya yang saya petik kaitannya dengan penguatan kewenangan Badan POM sebagai institusi pengawasan obat dan makanan, yang selama ini kami cermati, memang lembaga ini berfungsi tidak maksimal. Dia tidak bisa melaksanakan fungsi pengawasan karena keterbatasan dari kewenangan-kewenangan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat ini BPOM hanya memiliki kewenangan untuk berkoordinasi saja, leading sector tetap ada di Kementerian Kesehatan.
Amelia memberi contoh lembaga sejenis yang ada di negara lain seperti Amerika dan Singapura, yang memiliki kewenangan secara proporsional dengan tanggung jawab yang dibebankan, sehingga tidak ada tugas yang luput dari kerjanya.
Bahkan sampai industri rumah tangga dan jajanan anak di sekolah tidak luput dari pengawasan dan pemantauan lembaga tersebut.
"Kewenangannya ditambah, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal," imbuh Politisi dari Fraksi Partai NasDem. (Pemberitaan DPR RI).