Soal Kebakaran Hutan dan Lahan, Anggota DPR : "Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Korporasi"
Anggota DPR Rahmat Hamka menilai pemerintah sudah sangat serius menangani kebakaran hutan dan lahan itu terlihat secara umum dalam dalam kebijakannya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan, Rahmat Hamka menilai pemerintah sudah sangat serius menangani kebakaran hutan dan lahan itu terlihat secara umum dalam kebijakannya.
Akan tetapi, lanjut Rahmat, penanganan kebakaran hutan dan lahan belum diikuti secara khusus teknis dalam penindakan dan penegakkan hukum.
"Hal ini masih terlihat yang banyak ditangkap hanya masyarakat secara perorangan, sementara yang berbentuk korporasi belum kelihatan," kata Rahmat melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2016).
Menurut Rahmat, harus ada sinergitas antar instansi pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Seperti yang baru-baru ini, kita dipertontonkan aksi arogansi suatu korporasi yang mengarah pada perlawanan terhadap institusi negara.
"Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hukum jangan hanya untuk rakyat jelata yang hanya ingin berladang untuk mempertahankan hidupnya tapi ketika berhadapan dengan para konglomerat seolah hukum tak berdaya," tuturnya.
Dia menegaskan KPK untuk melakukan audit investigasi kepada para perusahaan perkebunan tersebut.
"Saya meminta kepada KPK agar segera melakukan audit investigasi kepada para perusahaan perkebunan, karena disinyalir banyak hal yang merugikan negara baik dari segi luasan kebun yang tidak sesuai perizinan maupun peruntukan kawasan yang tidak sesuai fungsinya," tegasnya.
Rahmat juga berharap pemerintah baik pusat maupun daerah tidak hanya melarang untuk membuka ladang khusus bagi masyarakat perorangan yang sudah jadi tradisi.
Namun, pemerintah juga harus diiringi program yang diakukan secara masif tentang bagaimana pembukaan lahan tanpa bakar baik secara mekanisasi dengan aat berat dan bahan kimia maupun teknologi lainnya yang ramah lingkkungan.
"Hal seperti ini belum nampak di lapangan, sehingga masyarakat jadi bingung ketika dilarang harus bagaimana lagi karena mereka harus segera menanam untuk kebutuhan rutinitas tahunan, baik padi dan lain-lain," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.