Sudah Diamanatkan Oleh Undang-Undang, Baleg DPR Dorong Pembentukan Badan Pangan Nasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong lembaga menangani pangan segera dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong lembaga yang menangani pangan untuk segera dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Itu wajib karena sudah diamanatkan dalam UU dengan menyebutkan pembentukan sebuah lembaga pangan nasional,” ungkap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja dengan Menteri PAN-RB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/09/2016).
Politisi F-Gerindra itu mengungkapkan, pembentukan lembaga yang powerful sangat dibutuhkan tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan koordinasi, tetapi harus mampu mengakses penuh terhadap hal-hal yang berkaitan dengan distribusi, stok dan stabilitas harga.
Untuk diketahui, saat ini penugasan ketahanan pangan nasional dijalankan oleh empat lembaga maupun Kementerian,yakni Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN.
Oleh sebab itu, ia menilai lembaga itu kurang teroganisir dan tumpang tindih, karena UU sektoral lain memberikan mandat yang sama di bidang pangan kepada Kementerian atau Lembaga terkait.
“Kita berharap dengan adanya lembaga yang bertanggung jawab penuh, maka tidak lagi terjadi saling menyalahkan diantara Kementerian terkait. Lembaga inilah yang berkordinasi dengan seluruh kementerian dan memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan pangan,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Menteri Menpan RB yang baru Asman Abnur mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan beberapa kajian terkait pembentukan lembaga tersebut.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama, dengan irisan UU sebelumnya saya harapkan badan yang terbentuk ini punya kekuatan hukum secara komprehensif,” jelas mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR itu. (Pemberitaan DPR RI)