Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sudah Diamanatkan Oleh Undang-Undang, Baleg DPR Dorong Pembentukan Badan Pangan Nasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong lembaga menangani pangan segera dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sudah Diamanatkan Oleh Undang-Undang, Baleg DPR Dorong Pembentukan Badan Pangan Nasional
dpr.go.id
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong pembentukan lembaga yang menangani pangan. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja dengan Menteri PAN-RB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/09/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong lembaga yang menangani pangan untuk segera dibentuk sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun  2012 tentang Pangan.

“Itu wajib karena sudah diamanatkan dalam UU dengan menyebutkan pembentukan sebuah lembaga pangan nasional,” ungkap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat Rapat Kerja dengan Menteri PAN-RB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/09/2016).

Politisi F-Gerindra itu mengungkapkan, pembentukan lembaga yang powerful sangat dibutuhkan tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan koordinasi, tetapi harus mampu mengakses penuh terhadap hal-hal yang berkaitan dengan distribusi, stok dan stabilitas harga.

Untuk diketahui, saat ini penugasan ketahanan pangan nasional dijalankan oleh empat lembaga maupun Kementerian,yakni Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN.

Oleh sebab itu, ia menilai lembaga itu kurang teroganisir dan tumpang tindih, karena UU sektoral lain memberikan mandat yang sama di bidang pangan kepada Kementerian atau Lembaga terkait.

“Kita berharap dengan adanya lembaga yang bertanggung jawab penuh, maka tidak lagi terjadi saling menyalahkan diantara Kementerian terkait. Lembaga inilah yang berkordinasi dengan seluruh kementerian dan memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan pangan,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, Menteri Menpan RB yang baru Asman Abnur mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan beberapa kajian terkait pembentukan lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama, dengan irisan UU sebelumnya saya harapkan badan yang terbentuk ini punya kekuatan hukum secara komprehensif,” jelas mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR itu. (Pemberitaan DPR RI) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas