Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunjungi KPU Meksiko, Wakil Ketua DPR Fadli Zon Bahas Sistem Pemilu

Dalam kunjungannya ke Meksiko, Delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkesempatan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meksiko.

zoom-in Kunjungi KPU Meksiko, Wakil Ketua DPR Fadli Zon Bahas Sistem Pemilu
dpr.go.id
Delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam rangkaian kunjungannya ke Meksiko berkesempatan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meksiko yang dikenal dengan Instituto Nacional Electoral (INE), diterima langsung oleh Ketuanya, Lorenzo Córdova Vianello, Rabu (28/9) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangkaian kunjungannya ke Meksiko, Delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon  berkesempatan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Meksiko yang dikenal dengan Instituto Nacional Electoral (INE).

Delegasi DPR RI diterima langsung oleh Ketuanya, Lorenzo Córdova Vianello, Rabu (28/09/2016) lalu.

Pada pertemuan tersebut, Delegasi Indonesia dan INE membahas beberapa hal berkaitan dengan sistem pemilu kedua negara, seperti keuangan partai politik, kampanye, pencalonan, dan penyelenggara pemilu.  

Terkait kampanye, Delegasi Indonesia mendapat penjelasan dari INE adanya peraturan kepada seluruh calon eksekutif dan legislatif tentang larangan menggunakan bahkan membayar stasiun televisi dan radio untuk berkampanye dan mengiklankan calon tersebut.

Hal ini berlaku secara luas, tidak sebatas kepada calon, tapi juga pemimpin partai politik, anggota partai politik, setiap individu ataupun korporasi yang diindikasikan mengkampanyekan calon, yang dapat mempengaruhi preferensi pemilihan rakyat.

Lebih lanjut Lorenzo mengatakan, untuk mengkampanyekan calon eksekutif dan legislatif di stasiun televisi dan radio, INE menetapkan waktu untuk pra kampaye adalah 18 menit dan kampanye 41 menit yang dibagi secara proposional kepada masing-masing calon.

Iklan kampanye ditayangkan antara pukul 06.00 pagi dan tengah malam dengan pembagian proposional selama 3 menit setiap jam kepada seluruh calon.

“Selama 48 menit diberikan kepada partai-partai politik untuk melakukan kampanye secara gratis di seluruh televisi yang ada. Dan televisi itu wajib menyiarkan kampaye tersebut, baik itu kampanye pilpres, kampanye gubernur, pilkada, walikota maupun legislatif. Jadi diberikan alokasi waktu 48 menit, dikurangi 7 menit untuk KPUnya sendiri menyiarkan pengumuman-pengumuman, himbauan," katanya.

Yang menarik, kata Fadli Zon, mereka melakukan monitoring, ada 7 televisi nasional dan hampir 400 televisi lokal dimonitor semua bahkan direkam.

Mereka mempunyai alat cukup canggih untuk melakukan monitoring dan rekaman, sehingga yang nanti dalam keadaan sengketa atau dispute, itu bisa disajikan.

"Jadi KPUnya mengambil fungsi-fungsi dalam penyiaran ” jelas Fadli Zon.

Menurut Wakil Ketua DPR Korpolkam ini, konsep pra-kampanye dan kampanye yang dimiliki INE Meksiko merupakan sebuah masukan yang sangat bermanfaat bagi Delegasi Indonesia, dan KPU Indonesia khususnya.

Dia berharap KPU Indonesia bisa independen dan kuat seperti INE, dimana INE menjalankan sistim dan menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku di Meksiko, dengan tidak berpihak pada partai politik manapun.

Hal ini juga sebagai bentuk upaya INE karena di Meksiko juga terjadi political distrust atau ketidakpercayaan terhadap partai politik dan lembaga penyelenggara pemilu.

Hal lain yang menarik perhatian yang terjadi di Meksiko adalah masalah pembiayaan terhadap partai politik atau political financing.

Di Meksiko, INE menyiapkan anggaran sebesar 200 juta dollar Amerika Serikat untuk membiayai kegiatan seluruh partai politik yang memiliki kursi di Parlemen Meksiko, ditambah 100 juta dollar Amerika Serikat untuk kegiatan kampanye.

“Ada 9 partai politik nasional yang ada di DPR. Jumlah anggota DPRnya ada 500. Sebanyak 300 dari pemilihan langsung dari proporsional terbuka, 200 dari sistim yang lebih tertutup terbatas. Ada dukungan kepada partai politik sebagai institusi demokrasi, yaitu 200 juta dollar untuk kegiatan partai politik yang dibagi 30 persen dibagi secara merata, dan 70 persen dibagi secara proporsional. Kemudian 100 juta dolar dibagi untuk kegiatan kampanye,” pungkas Fadli Zon. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas