Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Haryo : "Presiden Keliru, Pemberantasan Pungli Bukan Tupoksi Menko Polhukam dan Polri"

Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai keliru, penugasan Menko Polhukam dan Polri oleh Presiden Joko Widodo dalam memberantas pungli.

zoom-in Bambang Haryo :
dok.DPR
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menegaskan Presiden Joko Widodo dinilai keliru menugaskan Menko Polhukam dan Polri untuk memberantas pungutan liar (pungli), di instansi pemerintah, karena bukan tupoksinya, Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/10/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai keliru,  penugasan Menko Polhukam dan Polri oleh  Presiden Joko Widodo, dalam memberantas pungutan liar (pungli) di instansi pemerintah, Jumat (14/10/2016).

Bambang melanjutkan bahwa  pemberantasan pungli bukanlah tupoksi dari Menko Polhukam dan Polri. 

Apalagi, tambah Bambang, tugas keamanan yang diserahkan kepada  kedua instansi  masih belum beres dilakukan. 

Bambang menjelaskan lembaga yang berwenang mengatasi pungli ialah Menpan dan Menkum HAM, terutama dalam instansi pemerintah tersebut memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga peran instansi ini jadi lebih optimal.

"Para menteri harusnya memberikan masukan kepada Presiden bahwa sudah ada struktur dalam kementerian masing-masing yang bisa memberantas pungli. Di Kepolisian ada Propam, TNI ada Propos, di kementerian juga sudah ada Inspektorat Jenderal dan PPNS," ujar politisi Gerindra itu.

Ditambahkan Bambang, penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS.

Apabila ditemukan unsur pidana, baru diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Polisi tidak boleh dipakai untuk selidiki pungli di instansi lain, tugasnya sudah berat.  Apalagi, polisi juga aparat negara dimana oknum-oknumnya bisa berbuat yang seperti itu," ungkapnya.

Demikian juga Menko Polhukam, tugasnya cukup berat karena harus mengurusi masalah politik yang masih karut marut, keamanan wilayah, ancaman terorisme, dan lain-lain.

Presiden, lanjut Bambang, tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengurusi masalah pungli, karena hanya menghamburkan anggaran saja di tengah keterbatasan anggaran negara.

"Pemerintah jalankan saja undang-undang ataupun PP (peraturan pemerintah) yang sudah ada dengan baik. Tidak perlu satgas-satgas baru. Sudah ada aparatnya, kok, sesuai dengan struktur dan tupoksi di instansi masing-masing," tandas anggota Komisi VI ini. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas