DPR RI Surati Pemerintah Terkait Pembangunan Gedung Baru di Kompleks Parlemen
Menurut Fadli Zon, beberapa alasan yang diungkapkan kepada pemerintah sudah berdasarkan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD)
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pihaknya sudah menyurati pemerintah terkait rencana pembangunan gedung baru di kompleks parlemen yang disepakati dalam rapat paripurna tanggal 10 April 2018 lalu.
“Sesuai hasil rapat pimpinan kami sepakat mengkonfirmasi kepada pemerintah melalui sebuah surat mengenai pembangunan gedung baru. Ada banyak alasan sahih yang melatarbelakangi rencana pembangunan itu,” ucap Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Baca: Polri Sebut Belum Ketahui Terkait Perekrutan Kembali Penyidik Polri Muhammad Irhamni ke KPK
Menurut Fadli Zon, beberapa alasan yang diungkapkan kepada pemerintah sudah berdasarkan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD).
Yaitu pembangunan gedung baru untuk mengakomodir periode DPR RI selanjutnya.
“Pembangunan itu saya kira juga digunakan untuk periode selanjutnya, karena anggota DPR RI periode selanjutnya bertambah 15 orang dan otomatis. Ini juga adalah gedung milik negara,” imbuhnya.
Baca: Pemecatan Penasehat Khusus Robert Mueller Diprediksi Timbulkan Protes Besar-besaran Di Amerika
Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya pembangunan kepada pemerintah.
“Kami tak masalah apakah pembangunan dipegang oleh Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat atau BUMN. Ini kan seperti lembaga lain juga yang bangun gedung baru seperti KPK dan BPK,” pungkasnya.