Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II dan MenPAN-RB Gelar Rapat Tertutup Bahas Kecurangan Tes CPNS

Dalam rapat tertutup tersebut, Komisi II akan meminta penjelasan MenPAN-RB terkait kecurangan pada tes CPNS yang terjadi beberapa waktu lalu.

Editor: Content Writer
zoom-in Komisi II dan MenPAN-RB Gelar Rapat Tertutup Bahas Kecurangan Tes CPNS
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). 

TRIBUNNEWS.COM - Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan agenda pembahasan tentang kecurangan pada pelaksanaan tes calon pegawai sipil negara (CPNS) 2021 digelar secara tertutup.

“Rapat ini dinyatakan tertutup untuk umum,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/11/2021).

Dalam rapat yang dihadiri 32 anggota dari 9 fraksi secara fisik dan virtual itu Junimart mengatakan, Komisi II akan meminta penjelasan MenPAN-RB terkait kecurangan pada tes CPNS yang terjadi beberapa waktu lalu. Rapat dilakukan secara tertutup karena pemerintah masih menyelidiki penyebab kecurangan.

“Dalam rangka untuk mendapatkan jawaban dan masukan yang masih dalam proses penyelidikan tentu ini hanya menjadi konsumsi internal Komisi II dan Kementerian PAN RB,” ungkap politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Seperti dikabarkan, ada dugaan kecurangan yang dilakukan 225 peserta dalam proses seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) 2021. Dugaan kecurangan tersebut ditemukan tepatnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mengungkapkan adanya indikasi kecurangan dalam seleksi calon ASN di beberapa titik lokasi. Setidaknya ditemukan ada 225 kasus terkait kecurangan seleksi CASN, sebanyak 202 orang terlibat kecurangan seleksi CASN di Makassar dan 23 orang di Lampung.

BKN bersama tim panselnas akan memberikan sanksi diskualifikasi kepada peserta, serta bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas