Pimpinan DPR RI: Ada Etika dan Tata Tertib Dalam Setiap Rapat di DPR
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengungkapkan bahwa dalam setiap rapat atau persidangan di DPR RI ada tatib yang harus diikuti oleh semua pihak.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Lodewijk F Paulus mengungkapkan bahwa dalam setiap rapat atau persidangan di DPR RI ada Tata Tertib yang harus diikuti oleh semua pihak.
"Sebenarnya saya tidak tahu persis saat rapat itu. Tapi dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada aturannya, ada mekanismenya, atau tata tertibnya. Yang saya dengar dari Anggota DPR, mungkin beliau merasa tidak benar dan langsung memotong. Nah, di situ ada tatibnya," ungkap Lodewijk kepada wartawan usai memimpin sidang Paripurna, Selasa (15/2/2022).
Politisi dari fraksi Partai Golkar ini mencontohkan bahwa saat di rumah, ketika orangtua bicara, kita diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu. Baru kemudian bicara ketika sudah dipersilahkan. Ada mekanismenya. Begitupun ketika rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi kepada wartawan menjelaskan bahwa hari itu pihaknya memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian dan Dirut PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Dalam rapat itu dibahas sejumlah hal, dari banjirnya impor baja hingga penutupan blast furnace dan mangkraknya smelter milik Krakatau Steel di Kalimantan Selatan.
Perdebatan berawal ketika pihaknya membahas penutupan blast furnace. Di mana dari paparan Dirjen ILMATE diketahui butuh 5 furnace. Sementara yang tersedia hanya satu, dan itu dikatakan oleh Silmy telah gagal dan rugi. Dan penutupan tersebut dianggap tidak selaras dengan semangat Presiden Jokowi untuk peningkatan Industri Baja dalam Negeri, karena Indonesia kaya bahan baku besi dan baja.
Sayangnya, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy langsung bersikap reaktif, dengan langsung menjawab tanpa terlebih dahulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat.
Sementara dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR, terutama pasal 294, disebutkan bahwa anggota rapat dapat berbicara setelah dipersilakan oleh pimpinan rapat. Dan Tatib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat.
Sikap reaktif tersebut dinilai sebagai sikap yang tidak menghormati rapat atau persidangan di saat itu.
Pimpinan rapat pun kemudian mempersilahkan Silmy untuk meninggalkan ruang rapat. Hal itu selain untuk menjaga marwah persidangan atau rapat, yang notabene merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, juga semata untuk menjaga kelancaran jalannya rapat. (*)