Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Uji Kepatutan dan Kelayakan, Masyarakat Dapat Berikan Masukan untuk 21 Calon Anggota KI Pusat

Uji kepatutan dan kelayakan Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 akan dilaksanakan pada Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2021-2022.

Editor: Content Writer
zoom-in Jelang Uji Kepatutan dan Kelayakan, Masyarakat Dapat Berikan Masukan untuk 21 Calon Anggota KI Pusat
Tribunnews.com, Chaerul Umam
DPR RI merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 (tujuh) Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang tahun 2021 lalu, Komisi Informasi (KI) Pusat berhasil meraih tiga capaian besar dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

Di tahun 2022 ini pun, KI Pusat berkomitmen untuk terus meraih keberhasilan selagi mencermati sejumlah isu aktual yang berkembang di masyarakat.

Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayanan terhadap dua puluh satu) Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025.

Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik antara lain mengatur bahwa anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

Lebih lanjut, Calon Anggota Komisi Informasi Pusat hasil rekrutmen diajukan kepada DPR RI oleh Presiden sejumlah 21 (dua puluh satu) orang calon. DPR RI memilih Anggota Komisi Informasi Pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan. Anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih oleh DPR RI selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.

Sebelum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 (dua puluh satu) Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025, DPR RI meminta masukan masyarakat terhadap 21 (dua puluh satu) Calon Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 tersebut di bawah ini.

Berita Rekomendasi

DPR RI merencanakan akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih 7 (tujuh) Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukannya terhadap 21 (dua puluh satu) Calon tersebut di atas guna mendapatkan Anggota KI Pusat Periode 2021-2025 yang sesuai dengan harapan kita semua.

Masukan dapat disampaikan secara tertulis ke:

1.    Sekretariat Komisi I DPR RI dengan alamat Gedung Nusantara II Lantai 1, Gedung MPR/DPR RI Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, dengan menuliskan “MASUKAN CALON ANGGOTA KI PUSAT” di pojok kanan atas amplop surat.

2.    Email: set_komisi1@dpr.go.id dengan menuliskan subyek “MASUKAN CALON ANGGOTA KI PUSAT”.

dengan menuliskan identitas nama, alamat, dan nomor kontak dari tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 Pukul 15.00 WIB. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas