Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Yessy Melania Ajukan Pengkajian Ulang Peraturan Ekspor Pasir Laut

Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania meminta KKP untuk mengkaji ulang PP Nomor 26 Tahun 2023 dengan melibatkan publik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Yessy Melania Ajukan Pengkajian Ulang Peraturan Ekspor Pasir Laut
Dok. DPR RI
Yessy Melania saat berpendapat dalam agenda Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Yessy Melania meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjelaskan kepada publik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya, aturan itu perlu dikaji ulang dengan mengikutsertakan masyarakat.

"Regulasi ini kami pikir harus melibatkan lintas kementerian/lembaga. Mohon jadi perhatian KKP untuk dikaji ulang dan mendorong adanya pelibatan publik," ujar Yessy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini meminta KKP untuk melibatkan publik dalam pengambilan keputusan penting. Peraturan tersebut menjadi polemik karena ekspor pasir laut dapat memicu dampak negatif, seperti kerusakan ekosistem, ekologi, serta terganggunya jalur pelayaran.

Lebih lanjut, Yessy menyambut baik persetujuan pagu anggaran KKP tahun 2024 sebesar Rp 6,90 triliun. "Kami mendorong KKP dapat mengoptimalkan anggaran tersebut untuk kemajuan dan kelestarian sektor perikanan dan kelautan di seluruh Indonesia," tandasnya.

Legislator Dapil Kalimantan Barat II itu juga meminta KKP merumuskan ulang program bantuan benih menjadi Unit Perbenihan Rakyat (UPR). Menurutnya, tingkat kematian penyaluran benih lebih dari 50 persen dan target satu juta benih tidak tercapai sehingga merugikan masyarakat.

"Ke depan bisa diformulasikan ulang demi pembudidayaan ikan. Karena dapil kami, PUD (Perairan Umum Daratan) diperlukan di Kalimantan Barat, tetapi 2024 belum ada program tersebut," keluhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas