Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan

Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sengketa Pilbup Kabupaten Aru, Paslon Temy-Hady Persoalkan Temuan BPK Soal Dana Pembangunan Jalan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1 Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1 Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh, mempersoalkan perihal syarat formil pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru 2024.

Charles B Litaay, selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan hal ini dalam sidang sengketa Pilkada, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada

Untuk diketahui, dalam perkara nomor 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, selaku pihak termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru.

Adapun selaku pihak terkait ialah pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru Nomor Urut 2 Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa.

Charles menjelaskan, persyaratan formil yang didalilkan pihaknya dalam perkara ini berkaitan dengan penetapan pihak terkait sebagai calon bupati Kepulauan Aru 2024.

Hal tersebut dipersoalkan imbas adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan yang diadakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.

"BPK RI merekomendasikan Bupati Kepulauan Aru agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran untuk Pembangunan Jalan Tunguwatu-Nafar sebesar Rp 4.255.390.305,50," kata Charles, di dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa ini.

Berita Rekomendasi

Meski BPK telah menerbitkan rekomendasi, Charles menyebut, KPU Kabupaten Kepulauan Aru masih tetap menetapkan paslon Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2024. 

Baca juga: Daftar 21 Provinsi dan 275 Kabupaten/Kota yang Tak Ada Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Padahal, menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 ayat (2) huruf (j) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun pasal tersebut mensyaratkan calon kepala daerah untuk melengkapi dokumen persyaratan, sebagai berikut:

"Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k;" demikian bunyi Pasal 45 ayat (2) huruf b angka 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, Pemohon dalam dalil permohonannya menilai, bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat formil. 

"Ketika salah satu calon yakni calon Bupati atas nama Timotius Kaidel tidak memenuhi persyaratan calon, maka dengan sendirinya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa dengan Nomor Urut 2 tersebut adalah juga cacat formil dan bertentangan dengan hukum," ucap Charles.

Dalam petitum, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 663 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas