Jemaah Haji Aceh Terima Uang Wakaf Dari Baitul Asy Rp 4,5 Juta Per Orang di Makkah
Dengan jumlah keseluruhan jemaah haji Aceh 4688 orang pada tahun ini, Baitul Asy menyediakan dana sebesar Rp 22 Miliar
Penulis: Husein Sanusi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Muhammad Husain Sanusi Dari Makkah
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Sebanyak 4688 jemaah haji asal Provinsi Aceh menerima pembagian uang wakaf dari Baitul Asyi di beberapa hotel tempat menginap jemaah haji asal Aceh di Makkah, Senin (29/7/2019).
Per jemaah mendapatkan 1200 Riyal atau sekitar 4,5 juta Rupiah. Pembagian uang wakaf untuk jemaah haji Aceh ini rutin dilakukan setiap musim haji di Makkah dan ini merupakan tahun ke-13 dari pembagian pelaksanaan pembagian uang tersebut.
Petugas Baitul Asyi, Jamaluddin menjelaskan untuk bisa mendapatkan dana wakaf ini jemaah haji harus menunjukkan kartu keterangan jemaah haji asal Aceh yang ditandatangani Gubernur Aceh.
"Kalaupun kartunya rusak kita akan periksa rusaknya seperti apa dan jika kartunya hilang maka kami akan meminta passpor jemaah haji tersebut untuk memastikan dia benar berasal dari Aceh," kata Jamaluddin.
Baca: Galih Ditahan Barbie Kumalasari Pasang Tarif Segini Saat Tampil di TV, Nikita: Cukup Buat Beli Cilok
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Ambon Besok Selasa 30 Juli 2019, Dobo Cerah Berawan Sepankang Hari
Baca: Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap, Puluhan Kilogram Ganja Kering Disimpan di Ruang Senat
Baca: Kemenko PMK Bahas Kasus Pembatalan Kelulusan Dokter Penyandang Disabilitas, Gugatan Ditunda
Dengan jumlah keseluruhan jemaah haji Aceh 4688 orang pada tahun ini, Baitul Asy menyediakan dana sebesar Rp 22 Miliar.
Sebanyak 392 jemaah embarkasi Aceh kloter 4 dan 5 jemaah asal Banda Aceh dan Aceh Besar menerima dana tersebut hari ini dan kemarin kloter 3 dan 2 sebelumnya kloter 1.
Dana wakaf yang diberikan kepada masyarakat Aceh yang pergi haji setiap tahunnya ini adalah bentuk pelaksanaan wasiat dari tokoh Aceh Habib Abdurrahman bin Alwi atau biasa disebut Habib Bugak yang berikrar mewakafkan hartanya pada tahun 1809 M silam.
Saat itu Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh membeli sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram. Karena terjadi perluasan Masjidil Haram tanah tersebut digusur mendapat ganti rugi tanah yang kini dibangun hotel di sekitaran Masjidil Haram.
"Ada 2 aset hotel yang jaraknya sangat dekat dengan Masjidil Haram dan ada aset di 5 titik wakaf lainnya, perlu diketahui wakaf ini bukan wakaf keluarga tapi wakaf banyak orang untuk jemaah haji Aceh," kata Jamaluddin.
Saat ini wakaf tersebut dikelola secara profesional dan pengelolaan wakafnya diserahkan kepada Nazhir diantaranya Syeikh Abdullatif Baltu dan Syeikh Abdullah Asyi.