Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Aturan Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal?

Untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah untuk orang yang sudah meninggal? Bagaimana aturannya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bagaimana Aturan Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal?
Warta Kota/Feri Setiawan
Suasana lapak penjualan hewan kurban di daerah Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Jelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, para peternak mulai kebanjiran pesanan hewan kurban. Warta Kota/Feri Setiawan 

Ahli bait dalam istilah adat, yaitu seluruh orang yang di bawah naungannya, baik isteri, anak-anak atau kerabat.

Adapun menurut bahasa, yaitu seluruh kerabat dan anak turunan kakeknya, serta anak keturunan kakek bapaknya.

2. Menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal, disebabkan orang yang sudah meninggal itu telah bernazar atau berwasiat untuk melakukan qurban sebelum meninggalnya.

Dalam kondisi yang kedua ini maka para ahli warisnya wajib menunaikannya walaupun diri mereka belum pernah melakukan penyembelihan kurban untuk diri mereka sendiri.

Ada riwayat yang berasal dari Ibnu Abbas bahwa Sa’ad bin Ubadah meninta fatwa kepada Rasulullah SAW dan berkata,

”'Sesungguhnya ibuku telah meninggal dan ia masih memiliki tanggungan nazar namun tidak sempat berwasiat'. Maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikanlah untuknya'” (HR. Abu Daud).

Disebutkan dalam kitab ‘Al Muwattho’ dan selainnya bahwa Sa’ad bin Ubadah pergi menemui Nabi SAW dan berkata kepadanya,

Berita Rekomendasi

”Sesungguhnya ibuku berwasiat, beliau (ibuku) mengatakan, ’Hartanya harta Saad dan dia meninggal sebelum menunaikannya.’

Kemudian Sa’ad mengatakan, ’Wahai Rasulullah apakah jika aku bersedekah baginya akan bermanfaat untuknya? Beliau saw menjawab. ’Ya.”

Kandungan dari hadits itu adalah menunaikan hak-hak yang wajib terhadap orang yang sudah meninggal dan jumhur ulama berpendapat bahwa siapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan nazar harta maka wajib ditunaikan dari pokok harta yang dimilikinya jika ia tidak berwasiat kecuali jika nazar itu terjadi di saat sakit menjelang kematiannya maka dari sepertiga hartanya.

Sementara para ulama madzhab Maliki dan Hanafi mensyaratkan orang itu berwasiat (Nailul Author juz XIII hal 287 – 288, Maktabah Syamilah).

Penyembelihan hewan qurban bisa menjadi wajib dikarenakan nazar, sebagaimana hadits Rasulullah saw, ”Barangsiapa yang telah bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia menaati Allah” (HR. Bukhori Muslim).

Dan juga firman Allah, ”Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka” (QS. Al Hajj: 29). Bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka pelaksanaan nazar yang telah diucapkan sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Hal yang perlu diingat adalah bahwa daging sembelihan yang disebabkan melaksanakan nazar tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban sama sekali, sebagaimana pendapat para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i yang berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hambali bahwa disunnahkan memakan sembelihan darinya, yaitu sepertiga dimakan, sepertiga dibagikan kepada karib kerabat dan sepertiga disedekahkan (Fatawa al Azhar juz IX hal 313, Maktabah Syamilah)

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas