Bagaimana Aturan Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal?
Untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah untuk orang yang sudah meninggal? Bagaimana aturannya?
Editor: Anita K Wardhani
3. Menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal, bukan sebagai wasiat dan juga tidak ikut kepada yang hidup, yang ditujukan sebagai shadaqah terpisah dari yang hidup.
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Pertama, sebagian ulama menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765).
Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat, diperbolehkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berqurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayat (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:
“Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperolehkan haji dan shadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya di rumah dan tidak disembelih qurban dan yang lainnya di kuburan” [Majmu Al-Fatawa (26/306)].
Kedua, sebagian ulama menyatakan tidak diperbolehkan. Tidak ada riwayat bahasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau saw.
Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berqurban untuk orang lain tanpa seizinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) .
Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu karena wasiatnya. Kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin.
Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744).
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bolehkah Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal dan Kurban untuk Orang Lain yang Tak Dikenal?,