Arab Saudi Bakal Denda Rp38 Juta Pada Pendatang yang Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji
Pemerintah Arab Saudi akan mendenda siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin selama musim haji 2020.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, RIYADH - Pemerintah Arab Saudi akan mendenda siapa pun yang memasuki Kota
Makkah tanpa izin selama musim haji 2020.
Kebijakan ini diambil lantaran ibadah haji tahun ini digelar secara terbatas karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi besaran denda bagi pendatang ilegal adalah 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp 38 juta. Jika pelanggaran berulang, denda akan dilipatgandakan menjadi 20 ribu riyal Saudi.
Sebagaimana dilansir Al Arabiya, Senin (13/7), kebijakan denda ini akan mulai berlaku pada 19 Juli (28 Dzulqadah) hingga 2 Agustus (12 Dzulhijjah).
Baca: Tidak Saling Kenal, Sarah Ahmad Beberkan Kisah Awal Bertemu Nurhidayat Haji Haris
Baca: Pembatalan Haji Tak Hanya Berdampak Pada Jemaah, Tapi Juga WNI di Makkah
“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri meminta semua warga dan penduduk mematuhi instruksi musim haji tahun ini, menekankan petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur yang mengarah ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengontrol setiap upaya untuk memasuki area selama periode yang ditentukan,” demikian bunyi pernyataan kementerian Dalam Negeri sebagai mana dirilis Saudi Press Agency.
Untuk menghalau jemaah haji ilegal, Pemerintah Arab Saudi akan menempatkan personel keamanan di jalan menuju ke tempat-tempat suci untuk memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan disetop dan didenda.
Pemerintah Arab Saudi tahun ini menggelar ibadah haji secara terbatas guna menekan risiko penularan Covid-19.
Karena itu jumlah jamaah dibatasi hanya 10 ribu orang.
Baca: Kemenag: 1.073 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Jumlah itu turun drastis jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2,5 juta jamaah.
Dari 10 ribu kuota itu, 30 persen atau 3 ribu jemaah merupakan warga lokal Saudi.
Sedangkan 70 persen atau 7 ribu jemaah diperuntukkan bagi warga negara asing yang menetap di Saudi.
Adapun 3 ribu jemaah yang merupakan warga lokal Saudi, diberikan terbatas pada petugas medis dan petugas keamanan yang selama bekerja tertular corona dan kinitelah sembuh.
Mereka akan dipilih oleh Kemendagri Saudi berdasar database yang mereka miliki.
Sedangkan kuota 7 ribu jemaah yang diperuntukkan bagi warga negara asing yang menetap di Saudi, mereka harus mendaftar ke situs yang disediakan sesuai persyaratan.
Syaratnya antara lain usia 20-50 tahun, tidak memiliki sakit kronis seperti diabetes dan darah tinggi, serta bersedia dikarantina sebelum dan sesudah ibadah haji.
Dalam pengumuman di akun twitternya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyebut pendaftar haji 2020 dari WN asing ini berasal dari 160 negara.
Sedangkan akun terkait Dua Masjid Suci menyebut bahwa jumlah pendaftarnya mencapai lebih dari
1,5 juta orang.(tribun network/mal/dod)