Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Terapkan Protokol Ibadah Umrah Saat Pandemi, Jemaah Wajib Test Swab 72 Jam Sebelum Berangkat

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid 19.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kemenag Terapkan Protokol Ibadah Umrah Saat Pandemi, Jemaah Wajib Test Swab 72 Jam Sebelum Berangkat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah calon jamaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Setelah tujuh bulan menangguhkan umrah, Kerajaan Arab Saudi resmi membuka umrah tahap pertama untuk Indonesia dengan kuota 278 jamaah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:
Persyaratan Jemaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan
Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang
timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan
rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam
sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan
Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka
keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.

Protokol Kesehatan
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol
kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol
kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama
di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan
jemaah.

Karantina
1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan
berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab
Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya
hasil tes PCR/SWAB.

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol
kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku
perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk
oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina,
bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia
dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah
memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah
di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab
Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-
19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara
internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada
masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi
1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam
negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri
maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah
Arab Saudi.

Sejumlah calon jamaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Setelah tujuh bulan menangguhkan umrah, Kerajaan Arab Saudi resmi membuka umrah tahap pertama untuk Indonesia dengan kuota 278 jamaah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah calon jamaah umrah menunggu keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (1/11/2020). Setelah tujuh bulan menangguhkan umrah, Kerajaan Arab Saudi resmi membuka umrah tahap pertama untuk Indonesia dengan kuota 278 jamaah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi
jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang
diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah
1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah
ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya
berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina,
pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.
Pelaporan
1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan
kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah
jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di
tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun
1441H yang membatalkan keberangkatannya.
Ketentuan Lain-Lain
1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini
ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai
berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan
pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar
biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada
penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia
layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

ilustrasi ibadah umrah
ilustrasi ibadah umrah (Tangkap layar channel YouTube makkahlive.net)

224 Jemaah Tiba di Arab
Pemerintah Arab Saudi akhirnya mulai membuka umrah untuk jemaah asing pada Minggu, (1/11/2020) kemarin.

Tercatat, jemaah asing yang diizinkan tersebut berasal dari Indonesia dan Pakistan.

Dikutip dari Arab News, lebih dari 250 jamaah asing tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Jumlah tersebut berasal dari 38 jemaah asal Pakistan dan 224 jemaah asal Indonesia. Kedatangan para jemaah langsung disambut
oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Benten dan Wakilnya, Abdel Fattah Mashat.


"Semua sudah siap menerima jemaah sejak penerbangan pertama kali tiba. Kami memantau dan merevisi semuanya tiap hari," ujar Abdel Fattah dalam wawancara dengan TV Al Ekhbariya.

Sebelum sampai di Arab Saudi, para jemaah diketahui harus menjalani swab test maksimal 72 jam sebelum berangkat. Setelahnya, mereka akan diperiksa kesehatannya  lagi baru diserahkan kepada agen haji dan umrah setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas