Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Jemaah Haji Reguler Kisaran Rp 44,3 hingga Rp 52,8 Juta, Aceh Paling Murah, Surabaya Tertinggi

Besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Biaya Jemaah Haji Reguler Kisaran Rp 44,3 hingga Rp 52,8 Juta, Aceh Paling Murah, Surabaya Tertinggi
AFP/-
Tahun ini besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi. Foto jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. (Photo by AFP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Beleid tersebut akan mengatur biaya haji per embarkasi, serta biaya yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji.

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis diktum pertama Keppres tersebut.

Besaran BPIH pada tahun ini ditetapkan dalam rentang Rp 84,6 juta hingga Rp 93,07 juta tergantung asal embarkasi calon jemaah.

Baca juga: Seorang Jemaah Calon Haji Usia 105 Tahun Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2023

Biaya haji atau BPIH tersebut diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah atau PHD, dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.

Sementara mengacu pada diktum kelima, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah.

Besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah berada di rentang Rp 44,3 juta hingga Rp 52,8 juta tergantung dari asal embarkasi.

BERITA TERKAIT

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi itu, biaya jemaah haji reguler berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.

Jemaah keberangkatan Aceh akan membayar biaya termurah, sedangkan jemaah embarkasi Surabaya akan membayar biaya paling tinggi.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, besaran bipih yang harus dibayar calon jemaah naik pada tahun ini.

Sebagai contoh, pada 2022 besaran bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah embarkasi Jakarta senilai Rp 39,8 juta.

Baca juga: Pelunasan Tahap Pertama, 13.181 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Sedangkan pada tahun ini, bipih yang harus dibayar senilai Rp 51,3 juta.

Adapun tahun ini jumlah kuota haji Indonesia adalah 221.000.

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, kuotanya untuk tahun ini sebesar 4.200.(tribun network/fik/dod)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas