Kemenag Ingatkan Jemaah yang Sewa Skuter dan Kursi Roda di Masjidil Haram Lewat Jalur Resmi
Jemaah haji Indonesia khususnya Jemaah lanjut usia atau lansia bisa memanfaatkan layanan sewa skuter dan atau kursi roda di Masjidil Haram.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jemaah haji Indonesia khususnya Jemaah lanjut usia atau lansia bisa memanfaatkan layanan sewa skuter dan atau kursi roda di Masjidil Haram.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menuturkan, layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram.
"Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter," ujar Anna dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (03/06/2023).
Baca juga: 23 Ribu Jemaah Haji Asal Jawa Barat Akan Tempati Pemondokan di Kawasan Mahbas Jin
Anna mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi.
Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram, mereka menggunakan seragam khusus.
“Abaikan bila ada tawaran sewa kursi roda dari orang yang tidak beridentitas resmi,” kata Anna.
Tarif sewa layanan skuter dan kursi roda di Masjidil Haram sebagai berikut:
1. Kursi roda
Tarif paket Tawaf dan Sai: SR200/orang setara dengan Rp 800 ribu (dengan kurs 4 ribu).
Tawaf saja SR100/orang, Sa'i saja SR100/orang setara dengan Rp 400 ribu.
2. Skuter
Tarif paket Tawaf dan Sai: SR115/orang setara dengan Rp 460 ribu.
Tawaf saja: SR57,5/orang, dan Sa'i saja: SR57,5/orang atau setara Rp 230 ribu.
Sementara tarif untuk Skuter 2 orang, layanan paket Tawaf dan Sai: SR230,
Tawaf saja: SR115, dan Sai saja: SR115
Adapun tarif skuter untuk dua orang antara 115-230 SAR (Rp 460.000-Rp 920 ribu.
“Jangan sungkan minta bantuan petugas di sekitar Masjidil Haram bila ingin menyewa skuter maupun kursi roda,” kata Anna.