Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keputusan Biaya Haji 2024 Senilai Rp105 Juta Masih Menunggu Hasil Panja DPR

Kementerian Agama memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Keputusan Biaya Haji 2024 Senilai Rp105 Juta Masih Menunggu Hasil Panja DPR
Dok Kemenag
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Kemenag telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepastian besaran biaya haji tahun 2024 akan menunggu hasil Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) antara DPR dan Pemerintah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memperkirakan proses pembahasan di Panja BPIH ini akan berjalan sekitar satu atau dua bulan.

“Jadi berapa biaya haji 2024, masih menunggu hasil kerja Panja yang akan dibawa ke Rapat Kerja Komisi VIII DPR," ujar Hilman melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Kemenag Ungkap Alasan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Mencapai Rp105 Juta

Melalui Panja tersebut, akan dirinci Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah dan nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nantinya akan disepakati juga berapa biaya yang harus dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat," tutur Hilman.

Tahun lalu, jemaah membayar rata-rata sebesar Rp49.812.700,26.

BERITA TERKAIT

Hilman berharap biaya haji tahun 2024 nanti menjadi besaran yang terbaik untuk jemaah haji.

“Berapa yang dibayar tahun ini, semoga pemerintah dan DPR bisa merumuskan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia," pungkas Hilman.

Kemenag telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.

Usulan BPIH ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11.

Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas