Wakil Menteri Agama: Jemaah Bisa Cicil Biaya Haji 2024 Mulai Bulan Desember
Pemerintah telah menetapkan Bipih yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan jemaah haji tahun 2024 mendapatkan keringanan dengan bisa mencicil biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Pemerintah telah menetapkan Bipih yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah sebesar Rp 56 juta.
Baca juga: Perbandingan Biaya Haji 2024 dengan 2023, Ada Kenaikan Sebesar Rp 3 Juta
"Para jemaah pun diberikan keringanan, keringanan dalam artian proses pelunasan bisa dicicil dan top up dengan Virtual Account," ujar Saiful di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Saiful mengatakan setiap jemaah juga mendapatkan saldo sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta pada setiap Virtual Account.
Sehingga jemaah hanya perlu melunaskan sebesar Rp28 juta, karena telah dikurangi setoran awal dan saldo pada Virtual Account.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2024 Ditetapkan Naik Jadi Rp93,4 Juta, Ini Rincian Komponennya
"Yang kalau ditotal-total, kalau dia nyetor Rp25 juta, paling tinggal Rp28 jutaan lagi dia melunasinya," tutur Saiful.
Jemaah, kata Saiful, bisa mulai mencicil sejak bulan Desember.
"Sudah mulai nanti kalau tidak salah nanti awal Desember, sudah mulai dicicil sampai batas waktu yang memang waktu batas akhir," ucap Saiful.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Haji 2024 / 1444 H sebesar Rp 93,4 juta atau turun dari usulan yang diajukan pemerintah sebesar Rp 105 juta.
Biaya perjalanan ibadah haji yang perlu dibayarkan oleh calon jemaah hanya Rp 56 juta.
Penetapan besaran biaya haji itu dilakukan dalam rapat panja biaya haji antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/11/2023) sore.