Jadwal Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang hingga 23 Februari 2024, Bagaimana dengan Tahap II?
Berikut informasi terkait perubahan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap I dan Tahap II jemaah reguler 1445 H/2024 M.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak informasi terkait perubahan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M.
Diketahui sebelumnya, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan akan ditutup pada 12 Februari 2024.
Namun kini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Bipih Tahap I jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
"Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024," terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2/2024), dikutip dari kemenag.go.id.
Terhitung hingga Senin (12/2/2024), sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.
"Untuk total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji," jelasnya.
Anna pun mengimbau bagi jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.
Demikian juga, jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Lantas, bagaimana dengan Pelunasan Biaya Haji Tahap II?
Sehubungan dengan diperpanjangnya pelunasan biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.
Adapun Tahap II yang awalnya dijadwalkan dibuka pada 5 - 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 - 26 Maret 2024.
Baca juga: 442 Calon Jemaah Haji Kabupaten Mojokerto Belum Lunasi Bipih
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu:
- Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
- Pendamping jemaah haji lanjut usia;
- Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
- Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sebut Pesawat Boeing 737 Bakal Beroperasi di Bandara Raja Haji Abdullah Riau
Sementara itu, Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota diimbau agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.
"Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024," jelas Anna.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah.
Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.
Kemudian, kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
(Tribunnews.com/Latifah)