Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi Akibat Langgar Imigrasi, Kemenag: Mereka Keras soal Aturan
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata Hilman, sudah cukup lembut kepada jemaah yang melanggar jika menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Supardi dan 4 orang warga negara Indonesia (WNI) lainnya telah menjalani sidang pertama pada 4 Juli 2024 dengan agenda dakwaan Jaksa.
Adapun sidang kedua pada 10 Juli lalu dengan agenda pembelaan dari Pengacara KJRI Jeddah dan Pengacara Terdakwa STR dan JSA.
Judha menuturkan, Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.
Seperti melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Saudi, melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi, melakukan koordinasi dengan Pengadian Pidana.
Kemudian, menunjuk Pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan, menghadiri dan pendampingan persidangan, menyampaikan update perkembangan kasus kpd pihak keluarga, serta berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.
Kasus ini diketahui setelah KJRI Jeddah pada 21 Juni 2024 mendapatkan laporan dari WNI adanya penangkapan lima WNI atas dugaan pelanggaraan keimigrasian terkait haji.
Atas laporan itu, di hari yang sama, Tim KJRI lakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat.
Dari hasil koordinasi itu didapati informasi bahwa pada 9 Juni 2024, terjadi penangkapan atas lima WNI di Wilayah Mekkah Arab Saudi.
Kelima WNI itu dengan inisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN.
Baca juga: Kuasa Hukum: Selama Ditahan Pegi Setiawan Tak Pernah Ketemu Iptu Rudiana
Kelimanya sempat ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.
Kelimanya ditahan dengan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.