145 Jemaah Haji Dipulangkan Lewat Program Tanazul, Asesmen Ketat Sebelum Dinyatakan Layak Terbang
145 jemaah haji Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan telah dipulangkan lebih awal lewat program tanazul.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Endra Kurniawan
Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah menyediakan program tanazul bagi jemaah haji yang mengalami gangguan kesehatan.
Melalui program ini, jemaah dengan indikasi medis tertentu dapat dipulangkan lebih awal tanpa harus menunggu jadwal kepulangan kloter asalnya.
Penanggung Jawab (Pj) Evakuasi Tanazul KKHI Makkah, dr. Syougie SpKP menjelaskan, program tanazul diperuntukkan bagi jemaah yang dinilai layak terbang berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang ketat.
"Program tanazul merupakan program di mana jemaah haji atas indikasi medis dipulangkan lebih awal dari kloternya atau jika jemaah hajinya dirawat di rumah sakit dan kloternya telah pulang ke Indonesia, kita pulangkan dengan kloter lain," ujar dr Syougie kepada tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Senin (15/6/2026).
Hingga Senin pagi, tercatat sebanyak 145 jemaah haji Indonesia telah dipulangkan melalui program tanazul. Jumlah tersebut bertambah tiga orang dibandingkan data hingga Minggu malam yang mencapai 142 jemaah.
Sementara itu, total permohonan tanazul selama musim haji 2026 mencapai 334 pengajuan. Meski demikian, tidak seluruh pengajuan berujung pada pemulangan lebih awal.
Sebagian jemaah yang sempat diusulkan mengikuti program tanazul mengalami perbaikan kondisi kesehatan sehingga dapat kembali ke Indonesia bersama kloter asalnya.
Baca juga: Senyum Haru Marwati, Bisa Pulang Lebih Cepat ke Tanah Air Lewat Skema Tanazul
Diusulkan Dokter Kloter
Menurut dr. Syougie, proses tanazul diawali dari usulan dokter kloter yang menilai kondisi kesehatan jemaah tidak memungkinkan untuk menunggu jadwal kepulangan reguler.
Namun, usulan tersebut tidak serta-merta diproses. KKHI terlebih dahulu memastikan jemaah telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya dan memperoleh persetujuan dari jemaah maupun keluarga atau pendampingnya.
"Yang mengusulkandokter kloter, tetapi semua atas persetujuan dari jemaah. Kalau tidak ada persetujuan dari jemaah, kita tidak proses," katanya.
Setelah pengajuan diterima, tim KKHI akan memeriksa rekam jejak ibadah jemaah untuk memastikan tidak ada rukun atau wajib haji yang belum ditunaikan.
Jika jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit, proses tanazul baru akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan dinyatakan boleh pulang.
Selanjutnya, kondisi kesehatan jemaah akan dikonsultasikan kepada dokter penanggung jawab pasien (DPJP) sesuai penyakit yang diderita.
Dari hasil evaluasi tersebut, tim medis menentukan apakah jemaah layak terbang atau belum.