Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). JPU menuntut Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara, Jaksa menilai pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora itu terbukti secara sah dan meyakinkan. JPU memaparkan bahwa perbuatan Mario Dandy sangat tidak manusiawi, dilakukan secara sadis, dan brutal. Akibatnya, David Ozora mengalami cedera otak dan amnesia. Tribunnews/Jeprima
FOTO TERKAIT
loading comments...