Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC
Ratusan kelompok suporter membawa poster saat berunjuk rasa saat sidang putusan terhadap 8 terdakwa perusakan kantor Arema FC di depan gedung Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). Mereka menuntut majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC yang terjadi saat demo tragedi Kanjuruhan pada 29 Januari 2023 lalu. PN Malang menyatakan 8 tahanan perusakan kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP. SURYA/PURWANTO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
FOTO TERKAIT
loading comments...
FOTO regional
berita TERKAIT