Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Images

Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC, Foto 5 #1980153 - TribunNews.com

Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

zoom-in Sidang Putusan 8 Terdakwa Perusakan Kantor Arema FC

Ratusan kelompok suporter membawa poster saat berunjuk rasa saat sidang putusan terhadap 8 terdakwa perusakan kantor Arema FC di depan gedung Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2023). Mereka menuntut majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap terdakwa kasus perusakan kantor Arema FC yang terjadi saat demo tragedi Kanjuruhan pada 29 Januari 2023 lalu. PN Malang menyatakan 8 tahanan perusakan kantor Arema FC divonis 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 160 KUHP. SURYA/PURWANTO

SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Byline/Fotografer
PURWANTO
Byline Title
STF
Credit
SURYA
Source
SURYA
Copyright
copyright
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas