Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Pemilihan Presiden Awal, Sudah Digugat Pemilih AS

Karena menunggu selama tujuh jam untuk melakukan pemilihan presiden awal (early voting) pada akhir pekan lalu

Penulis: Widiyabuana Slay
zoom-in Baru Pemilihan Presiden Awal, Sudah Digugat Pemilih AS
Atlantic Wire
Para pemilih mengantre di Florida, Amerika Serikat (AS). 

TRIBUNNEWS.COM - Karena menunggu selama tujuh jam untuk melakukan pemilihan presiden awal (early voting) pada akhir pekan lalu, sejumlah warga akhirnya mengajukan gugatan hukum di wilayah South Florida. Ini termasuk wilayah di Palm Beach, Miami-Dade, dan Broward County. Demikian  dilansir The Atlantic Wire, Senin (5/10/2012).

Broward County, yang dikenal sebagai kantong pemilih Demokrat berusaha memperpanjang jam pencoblosan dengan alasan minimnya fasilitas pencoblosan. Gugatan ini diajukan di pengadilan federal di Miami, Minggu (4/10/2012).

"Panjangnya antrean membuat pemilih tak bisa menggunakan hak pilih karena terlalu lama menunggu," demikian bunyi gugatan tersebut.

Dalam gugatan itu disebutkan, sejumlah pemilih terpaksa meninggalkan lokasi pencoblosan karena mereka harus menunggu lama dan beberapa di antaranya menolak mengantre. Sejauh ini pejabat lokal sepertinya tidak begitu bersimpati dengan keluhan para pemilih awal.

Sebagai bentuk respon atas gugatan itu, pengawas pilpres di wilayah Miami-Dade dan Palm Beach  mengatakan mereka membolehkan para pemilih mengambil surat suara dan kemudian memasukkannya kemudian jadi mereka tak harus menunggu.

Kesepakatan kecil datang setelah permintaan dari penambahan waktu pada pemilihan awal ditolak pada Kamis, pekan lalu, oleh Gubernur Rick Scott dan para anggota komisi pemilu setempat menyatakan semuanya berjalan dengan baik.

Scott adalah gubernur yang sama dan menyetujui aturan pada tahun lalu yang mengurangi jangka waktu dari 14 hari ke delapan hari. Hal ini kemudian melahirkan kritik yang membuat antrean panjang pada tahun ini.

BERITA REKOMENDASI

INTERNASIONAL POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas