Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Partai Neo-Nazi Yunani Jalani Penahanan Pra-Sidang

Pemimpin partai Golden Dawn yang beraliran Neo-Nazi, Nikos Michaloliakos, Kamis (3/10/2013), ditahan polisi Yunani.

zoom-in Ketua Partai Neo-Nazi Yunani Jalani Penahanan Pra-Sidang
kompas.com
Nikolaus Mihaloliakos, pemimpin partai ultra-kanan Golden Dawn, saat ditangkap aparat kepolisian Yunani menyusul pembunuhan seorang penyanyi rap oleh salah seorang pendukung partai anti-imigran ini. | Angelos Tzortzinis / AFP 

TRIBUNNEWS.COM, ATHENA - Pemimpin partai Golden Dawn yang beraliran Neo-Nazi, Nikos Michaloliakos, Kamis (3/10/2013), ditahan untuk menunggu sidang lanjutan setelah menjalani mendengarkan kesaksian panjang di pengadilan.

Michaloliakos dituduh mengelola sebuah organisasi kriminal, dalam upaya pembubaran partai ini setelah simpatisannya membunuh seorang musisi anti-fasis pada 18 September lalu.

Sejumlah media lokal mengabarkan, pengadilan selanjutnya memutuskan seorang pemimpin Golden Dawn setempat yang terlibat dalam pembunuhan Pavlos Fyssas, sang musisi,  juga harus ditahan.

Pada Rabu (2/10/2013), empat orang anggota parlemen dari Golden Dawn didakwa menjadi anggota organisasi kriminal, dalam sebuah pengadilan perdana terhadap pada anggota Neo-Nazi di Yunani.

Namun, tiga dari empat orang itu kemudian dibebaskan dengan jaminan dan hanya satu orang yang ditahan untuk menanti proses sidang selanjutnya.

Satu orang yang ditahan ini disebabkan polisi menemukan bukti bahwa yang bersangkutan pernah berbicara dengan anggota geng yang membunuh Fyssas.

Pembebasan bersyarat tiga politisi Golden Dawn itu dianggap mengejutkan karena beratnya dakwaan yang dijatuhkan kepada mereka. Para petinggi pengadilan kemudian menegaskan pembebasan itu bukan berarti dakwaan terhadap ketiganya juga dibatalkan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas