Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Parlemen Diseret ke Pengadilan Gara-gara Voucer Taksi

Mantan Ketua Parlemen Australia, Peter Slipper diadili atas dakwaan penyalahgunaan voucer taksi.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Ketua Parlemen Diseret ke Pengadilan Gara-gara Voucer Taksi
abc Australia
Peter Slipper tiba di Pengadilan Canberra, Senin (21/7/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, CANBERRA - Mantan Ketua Parlemen Australia, Peter Slipper, tiba di pengadilan Negara Bagian Wilayah Ibu Kota Canberra (ACT), Senin (21/7/2014), untuk menghadapi dakwaan penyalahgunaan voucer taksi.

Peter Slipper dituduh menyalahgunakan fasilitas berupa voucer taksi untuk mengunjungi perkebunan anggur di sekitar Canberra dalam tiga kesempatan pada tahun 2010, sebelum ia diangkat sebagai ketua parlemen.

Polisi menuduh Slipper mengetahui bahwa apa yang lakukannya adalah salah, dan dia mencoba menyembunyikannya. Ia melakukan beberapa kali pengisian voucer taksi.

Bukti-bukti yang diumumkan polisi mengungkapkan, pada Januari 2010, Peter Slipper mengunjungi sampai enam perkebunan anggur. Total tagihan untuk tiga perjalanan itu diperkirakan lebih dari 900 dollar Australia (atau sekitar Rp 9 juta). 

Tuduhan itu awalnya diajukan awal tahun 2013, tetapi terjadi penundaan lama dalam membawa kasus ini ke pengadilan, sebagian karena adanya dua argumen hukum dari Slipper. Argumen paling akhir berupa masalah kesehatan jiwa yang dikemukakan pada Juni 2014 lalu.

Slipper ingin pengadilan menghentikan tuduhan-tuduhan atas dirinya karena dia menderita penyakit depresi, yang diperparah oleh kasus ini. Pengadilan mendapat masukan bahwa dia telah dirawat di rumah sakit beberapa kali, dan mempunyai pikiran untuk bunuh diri.

Namun, Ketua Hakim Pengadilan ACT, Lorraine Walker, menolak dengan mengatakan, publik perlu mengetahui kasus ini.

Berita Rekomendasi

Sidang dijadwalkan berlangsung selama enam hari.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas