Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyuap Pejabat Polisi Indonesia Smith & Wesson, Kena Denda 2 juta Dollar

Perusahaan pembuat senjata AS, Smith & Wesson, dikenakan denda senilai 2 juta dollar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Menyuap Pejabat Polisi Indonesia  Smith & Wesson, Kena Denda  2 juta Dollar
ebmaestru.net
Perusahaan pembuat senjata AS, Smith & Wesson, dikenakan denda senilai 2 juta dollar 

TRIBUNNEWS.COM. WASHINGTON - Perusahaan pembuat senjata AS, Smith & Wesson, dikenakan denda senilai 2 juta dollar pada Senin (28/7/2014) lalu karena menyuap sejumlah pejabat di Indonesia, Pakistan dan beberapa negara lain demi mendapatkan kesepakatan penjualan senjata.

Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) AS menuduh perusahaan itu, yang pistol bikinannya populer di lembaga-lembaga penegakan hukum dan militer, memfasilitasi suap senilai 11.000 dollar dalam bentuk uang tunai dan senjata gratis bagi para pejabat polisi Pakistan tahun 2008 demi mendapatkan sebuah kontrak pasokan.

Menurut laporan kantor berita AFP, setahun kemudian, SEC mengatakan, sejumlah karyawan Smith & Wesson melakukan atau menyetujui praktek suap di Indonesia demi memenangkan kontrak dengan sebuah departemen kepolisian Indonesia, walau kesepakatan tersebut akhirnya gagal. Laporan AFP tidak menyebut nama pejabat polisi yang telah didekati dan menerima suap dari perusahaan tersebut.

Menurut SEC, perusahaan itu juga melakukan sejumlah upaya untuk menyuap beberapa pejabat di Turki, Nepal, dan Bangladesh melalui pihak ketiga.

SEC menemukan bahwa tindakan perusahaan itu, entah berhasil atau tidak dalam melakukan bisnisnya, telah melanggar UU Praktek Korupsi Asing AS, yang bertujuan untuk menghilangkan praktek suap dan korupsi sebagai sebuah faktor penting dalam persaingan bisnis internasional.

Smith & Wesson tidak mengakui atau membantah temuan SEC, tetapi bersedia untuk membayar 2 juta dollar sebagai denda.

SEC mengatakan, perusahaan itu telah mengambil tindakan untuk menghentikan transaksi penjualan yang tertunda ketika mengetahui adanya penyuapan yang dilakukan oleh para stafnya, dan memecat seluruh staf penjualan internasional saat mulai menangani masalah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ini merupakan sebuah peringatan bagi usaha kecil dan menengah yang ingin masuk ke pasar berisiko tinggi dan memperluas penjualan internasional mereka," kata Kara Brockmeyer dari Divisi Penegakan Hukum SEC. "Ketika sebuah perusahaan membuat keputusan strategis untuk menjual produk-produknya di luar negeri, perusahaan itu harus memastikan bahwa pengendalian internal sudah tepat dan berfungsi," katanya dalam sebuah pernyataan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas