Penyedia Akomodasi Nakal Bakal Didenda Rp 1 Juta per Jemaah
Uang kompensasi yang akan diberikan diambil dari denda majmu'ah sebesar 300 riyal (sekitar Rp 1 juta) per orang.
Editor: Dewi Agustina
![Penyedia Akomodasi Nakal Bakal Didenda Rp 1 Juta per Jemaah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140920_155148_ibadah-haji-nih2.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered dari Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Sebanyak 17.000 jemaah haji ditempatkan di luar markaziah (berjarak lebih dari 650 meter dari Masjid Nabawi) akibat ulah penyedia akomodasi (majmu'ah) nakal. Menteri Agama RI merencanakan memberikan uang kompensasi untuk jemaah yang sempat di Madinah itu.
Uang kompensasi yang akan diberikan diambil dari denda majmu'ah sebesar 300 riyal (sekitar Rp 1 juta) per orang. Denda tersebut dibebankan kepada para majmuah yang wanprestasi.
"Jadi semalam, kita sudah melakukan rapat koordinasi antara Amirul hajj, PPIH, Satuan Armina, dan Ketua Daker masing-masing daerah. Ada keinginan kuat untuk memberikan kompensasi kepada jemaah yang tinggal jauh dari markaziyah," kata Menag RI, Lukman Hakim Saifuddin, di Mekkah.
Semua pihak sepakat denda majmuah langsung diberikan ke jemaah haji sebagai kompensasi. Namun Kemenag akan menimbang lebih jauh teknis pemberian kompensasi tersebut.
"Ini sedang kita kaji hukumnya dan seperti apa teknis pembagiannya," kata Lukman.
Pernyataan Lukman tentunya menjadi angin segar bagi 17.000 jemaah haji yang ditempatkan di luar markaziyah. Jarak terjauh mereka adalah 3 kilometer dari Masjid Nabawi. Para jemaah harus berjalan kaki cukup jauh, karena bus yang disediakan pihak majmuah tak menjangkau semua pemondokan dan jumlahnya sangat terbatas.
Setelah memantau pemondokan, Menag memberikan tausiyah kepada jemaah haji yang ditempatkan di salah satu pemondokan dengan fasilitas terbaik. Pemondokan tersebut adalah Hotel Land Premium yang setara dengan hotel bintang 4.
"Bapak ibu berada di pemondokan terbaik di sini. Tentu saja tidak semua pemondokan kondisinya seperti ini," kata Menag menuturkan hasil pantauannya selama sehari ini. Penempatan pemondokan tidak dilakukan dengan penunjukan, melainkan pengundian (qur'ah).